Labuha – Dugaan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan warga pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tabalema, mendapat sorotan publik tidak terkecuali Akademisi STAI Alkhairaat Labuha, M. Kasim Faisal, S.Pd, M.Pd.
Kepada media ini, Rabu (29/1), M. Kasim Faisal, yang juga merupakan dosen STAI Alkhairaat Labuha ini, membeberkan temuan mengejutkan terkait pemalsuan dokumen LPJ Desa, yang melibatkan Kades Tabalema tersebut.
Menurut, Faisal, bahwa LPJ Desa Tabalema, tahun 2023 dan 2024 diduga kuat ada pemalsuan tanda tangan warga yang sudah meninggal dunia sejak tahun 2020. Hal ini mengundang pertanyaan besar mengenai validitas dan integritas laporan tersebut, yang seharusnya menjadi cerminan atas transparansi pengelolaan dana desa dimaksud.
“Bagaimana mungkin tanda tangan orang yang sudah meninggal tercantum dalam dokumen resmi?. Ini jelas sebuah tindak kejahatan pidana, atas pemalsuan dokumen yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujar Faisal.
Selain itu kata, Faisal, yang lebih parahnya lagi yakni dugaan pemalsuan tanda tangan pada kuitansi anggaran kepemudaan yang dianggarkan melalui dana desa, dimana ini diduga dilakukan oleh Kades tanpa sepengetahuan Ketua Pemuda setempat.
“Fakta ini semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang, dan serta pengelolaan anggaran desa yang tidak transparan, oleh pemerintah desa dalam hal ini Kades Tabalema,” pungkas Faisal.
Lebih lanjut, Faisal, menegaskan bahwa dana desa yang seharusnya dikelola dengan baik, demi kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat, akan tapi jika dugaan pemalsuan dokumen LPJ Desa ini benar adanya, maka ini merupakan sebuh tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan, yang dapat merugikan keuangan negara dan serta masyarakat itu sendiri.
“Olehnya itu kami mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Maluku Utara, agar segera turun tangan guna memanggil dan memeriksa Kades Tabalema. Jika perlu menetapkan Kades Tabalema, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan tanda tangan ketua pemuda dan serta warga yang telah meninggal dunia dalam dokumen LPJ Desa tahun 2023 dan 2024,” tegas Faisal.
Faisal, juga tidak lupa menyerukan kepada masyarakat untuk lebih aktif mengawasi pengelolaan dana desa, guna menghindari potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian terhadap warga yang seharusnya mendapat manfaat dari dana desa tersebut.
“Dengan terbongkarnya dugaan pemalsuan tanda tangan dimaksud, maka masyarakat diharapkan lebih kritis dan jeli dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa, agar setiap kebijakan yang diambil oleh aparat desa dalam hal ini Kepala Desa, dapat membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.