BerandaPolitikSiap dilantik, Paripurna DPR PB Tetapkan Pasangan DOAMU sebagai Gubernur dan Wakil...

Siap dilantik, Paripurna DPR PB Tetapkan Pasangan DOAMU sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – DPR Papua Barat menyelenggarakan siding paripurna pada Rabu (15/1/2025) di Aston Niu, Manokwari. Dalam paripurna itu, DPR PB menetapkan Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2025-2030.

Pasangan DOAMU telah ditetapkan oleh KPU sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua Barat terpilih oleh KPU Papua Barat.  Pantauan awak media ini, sidang paripurna DPR Papua Barat dipimpin oleh Ketua DPR Papua Barat, Origenes Wonggor dan dihadiri masing-masing anggota DPR dari setiap fraksi.

Dalam Pilkada 2024 tidak ada proses sengketa Pilgub Papua Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga proses penetapan pasangan DOAMU di KPU telah terlaksana dengan baik. Penetapan Pasangan Dominggus Mandacan dan Muhamad Lakotani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Berdasarkan:

1. Pasal 101 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahn pengangkatan dan pemberhentian.

2. Pasal 160 dan 160A Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa : Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan berdasarkan Penetapan Calon Terpilih oleh KPUD Provinsi yang disampaikan oleh DPR Provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024 Romawi III Angka 3 huruf (a) menyatakan bahwa : DPRD Provinsi mengumumkan dalam Rapat Paripurna Hasil Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih oleh KPUD Provinsi sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

4. Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor : 27/PL..02-7-SD/92/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal : Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

Selanjutnya hasil penetapan pasangan DOAMU akan ditindaklanjuti ke pemerintah pusat untuk mendapat surat keputusan pelantikan oleh Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tahap selanjutnya, pasangan Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani segera menjalani pelantikan. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru