MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Dr. Filep Wamafma, SH, MHum menerima prosesi adat Munara Fakfuken atau peminangan atas putrinya Diana Gloria Wamafma oleh Alfandri Salfi Izmail anak kedua dari Alfaris Ismail Lukas, S.H., M.H.
Acara peminangan anak perempuan dari Filep Wamafma bukan sekedar momen bahagia namun sekaligus memuat edukasi nilai adat Suku Biak.
Momen bahagia itu membawa suasana haru bagi keluarga Filep Wamafma sebagai orang tua yang akan segera melepas putri kesayangannya. Adapun prosesi pelepasan secara adat bagi Diana Gloria Wamafma berlangsung dalam proses adat Byak yang diramu dalam Munara Fakfuken.
“Sebagai orangtua tentu sangat berat melepas anak untuk berkeluarga, meskipun rasanya berat bagi sosok orangtua yang sayang dan cinta kepada jantung hatinya namun pilihan hidup dalam berkeluarga tidak bisa dipungkiri bagi seorang perempuan yang sudah tumbuh dewasa dalam kehidupan keluarga,” ujar Filep, Senin (6/1/2024).
Dalam kerukunan adat Papua, prosesi Munara Fakfuken dilakukan untuk memaknai nilai-nilai adat yang harus ditanamkan dan dikembangkan serta dilestarikan untuk dapat diketahui anak cucu di masa kini dan masa yang akan datang. Dengan begitu, generasi Papua dapat mengetahui persis prosesi adat istiadat, khususnya adat Byak.
Proses adat ini harus dilalui dalam suatu proses perkawinan adat Papua, khususnya suku Byak. Melalui tahapan ini, diharapkan proses pernikahan anak akan jauh lebih baik kedepannya dan mampu memahami adat istiadat Papua yang sesungguhnya. Prosesi a itu tidak akan menghilangkan kasih sayang orang tua untuk anaknya meskipun sudah dipinang.
Proses peminangan adat antara pihak laki-laki kepada pihak perempuan berdasarkan adat Biak, kemudian juga dilaksanakan adat dari pihak laki-laki berdasarkan adat rumpun Kawedo Timur Lorosai ketika diterima masuk oleh tokoh adat Byak digerbang masuk kediaman pihak keluarga perempuan.
Dalam proses adat itu, pihak laki-laki dipalang oleh pihak perempuan menggunakan parang perang milik suku Byak, lalu meminta izin sebelum masuk halaman kediaman pihak perempuan. Setelah proses itu dilalui, maka dilanjutkan dengan mengetuk pintu masuk rumah untuk meminta izin kepada pihak keluarga atau tuan rumah pihak perempuan.
Proses itu dilanjutkan dengan proses mencari dimana sosok perempuan yang akan dipinang oleh pihak laki-laki, dengan ucapan ‘Silahkan pihak laki-laki mencari dimana sosok bunga yang akan dipinang, apakah sedang di dapur masak ataukah dimana keberadaan sosok perempuan yang akan dipinang’
Alfandri mengatakan datang untuk mencari perempuan yang ia sayang dan cinta untuk se-hidup se-mati dalam suka dan duka saat ini dan ke depannya. Pengakuan itu diucapkan oleh Alfandri Salfi Izmail dan disungguhkan oleh Diana Gloria Wamafma, S.H yang kemudian menerima proses peminangan adat tersebut.
Tak hanya itu, turut dilakukan proses pembalutan kain timur sebagai bentuk adat pihak laki-laki yang dilaksanakan oleh tokoh adat yang dituakan dalam pihak laki-laki.
Setelah itu, pihak laki-laki melakukan pemasangan cincin peminangan atau pertunangan, dilanjutkan dengan pengenalan proses peminangan tersebut ke hadapan tamu undangan dari keluarga pihak perempuan dan pihak laki-laki yang hadir menyaksikan proses Munara Fakfuken itu.
Kemudian, untuk mengikat kedua pasangan dilakukan proses pemasangan gelang atau sarak suku Byak kepada keduanya sebagai bentuk pengikat keduanya agar peminangan ini akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.
Proses peminangan ini akan berlanjut kepada pembayaran mas kawin oleh pihak laki-laki dan proses pengikat dalam rumah Tuhan dan pencatatan Nikah secara administrasi negara. (WRP)