Ternate – Sejumlah pasar di Kota Ternate selalu menjadi perhatian publik, baik itu sistem pengawasan maupun manajemen pengelolaan, oleh pihak terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, dimana hal yang sama juga telah dilakukan oleh Komisi dua (II) DPRD Kota Ternate.
Ketua komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, kepada media ini via WhatsApp, Rabu (25/12), menyampaikan terkait dengan persoalan sejumlah pasar di Kota Ternate, pihaknya selaku mitra kerja selalu mengingatkan kepada Disperindag, agar tetap mengutamakan sistem keterbukaan publik atas pengawasan dan serta pengelolaan pasar.
“Hal ini dilakukan pihaknya sebagai catatan dan ikhtiar dalam rangka mewujudkan pengawasan, pengelolaan dan serta penataan pasar yang jauh lebih baik, sebagaimana yang telah menjadi harapan publik saat ini,” pungkas Farijal.
Lanjut Farijal, yang menjadi perhatian kami saat ini yakni pemanfaatan bangunan pasar baik lantai 1 maupun lantai 2 yang masi kosong, dimana ini harus di fungsikan untuk dapat di gunakan dan atau di manfaatkan oleh pedagang pasar, guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi semua pasar yang ada di Kota Ternate ini menjadi perhatian khusus kami, diantaranya yakni pasar Gamalama, pasar Bastiong, pasar Dufa-dufa dan serta pasar Sasa, sejumlah pasar ini harus dimanfaatkan dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi, dapat tumbuh secara merata di semua titik di Kota Ternate, tidak hanya terpusat di pasar Gamalama,” terangnya.
Selain itu kata, Farijal, kami juga menekankan agar pasar-pasar tersebut di fungsikan dan di peruntukan sebagaimana mestinya, sesuai dengan nomenklatur yang telah ditetapkan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pemanfaatan gedung-gedung dimaksud.
“artinya gedung pasar tersebut tidak bisa di gunakan atau di manfaatkan, selain berjualan atau sejenisnya,” tegas Farijal
Farijal, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala sehingga tidak ada lagi ruang bagi pelaku pungli. Kami juga meminta kepada pihak Disperindag agar Intens lakukan sosialisasi terkait dengan kewajiban pedagang. Hal ini dikarenakan masih ada temuan terkait pembayaran retribusi oleh pedagang yang melebihi dari ketentuan yang berlaku.
“misalnya pedagang harusnya membayar Rp. 3.000 dalam ketentuan retribusi, akan tetapi ada oknum petugas dengan sengaja menagih lebih yakni Rp. 5000, sehingga ini bagi kami telah menyalahi ketentuan dan harus di tindak tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Farijal, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menyarankan agar penataan pasar harus jauh lebih baik, agar semua pedagang merasa diberlakukan secara adil, sehingga tidak terkesan pilih kasih atau tebang pilih.
“kalau semua di tata dengan baik, maka pendapatan akan merata, dan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di sembarangan tempat, dan atau berpindah pindah tempat jualannya,” beber Farijal.
Sambung Farijal, kami juga minta agar Disperindag melakukan pendampingan dan pelatihan bagi pedagang pakaian untuk menggunakan sistim digitalisasi, agar dapat bersaing di era pasar moderen menggunakan dunia digital untuk mendorong pendapatan mereka.
“Apabila hal demikian tidak dilakukan dan para pedagang kita masih berjualan secara konvensional maka ini sudah pasti tidak mampu mengimbangi lajunya perdagangan dengan sistim online saat ini,” akuhnya.
Dan ini lajut Farijal, tentunya akan berdampak pada pendapatan mereka, kalau pendapatan menurun pasti bangunan semakin mengalami kekosongan, akibat pedagang yang mulai jenuh dengan hasil jualannya.
Demi mewujudkan ini semua, membutuhkan komitmen yang kuat bagi dinas terkait, untuk dapat menyelesaikan berbagai kendala di lapangan, prinsipnya kami intens melakukan pengawasan dan berkolaborasi dalam rangka mewujudkan apa yang kita semua harapkan baik dari sisi PAD dan juga yang lainnya,” tutup Farijal.