BINTUNI, JAGAMELANESIA.COM – Masyarakat adat Kampung Obo Kabupaten Teluk Bintuni dan Kampung Simei Kabupaten Teluk Wondama beberapa waktu lalu bertemu dan membahas penanganan kasus korupsi jalan Simei-Obo yang dinilai cukup lamban.
“Walau diketahui beberapa pelaku korupsi telah ditetapkan, dalam penegakan hukum mengapa status tersangka korupsi proyek jalan fiktif Simei-Obo masih dibiarkan berkeliaran dan salah satu masih aktif dalam jabatan Kepala Dinas. Bagaimana dengan penegakan hukumnya. Masyarakat Adat Suku Kuri Kampung Obo mempertanyakan penegakan hukum dari Polres Teluk Bintuni dan Kejari Teluk Bintuni dalam hal ini,” ujar salah seorang pemuda kampung, Maikel Werbete kepada awak media, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, Maikel Werbete sebagai Koordinator Masyarakat dalam kasus ini memohon dan meminta kepada Kapolda Papua Barat selaku Anak Adat Papua agar dapat melakukan pengawasan kepada Polres Teluk Bintuni agar berkas perkara segera diserahkan ke pihak Kejari Teluk Bintuni untuk disidangkan.
“Hal ini juga terus terang saja saya sampaikan bahwa kami masyarakat adat merasa dirugikan, kenapa bisa pencuri masuk dalam wilayah adat kami dan obrak-abrik hak adat kami dibiarkan bebas berkeliaran. Lebih parah ketika dilaporkan kepada penegak hukum untuk diproses, masih saja berkeliaran bebas. Atas nama masyarakat adat saya minta keadilan,” tegas Maikel.
Selaku anak adat, Maikel juga menyampaikan tiga poin penting dari pertemuannya bersama masyarakat adat Kampung Simei dan Obo yakni:
1. Masyarakat Adat Suku Kuri Kampung Obo mempertanyakan kepada pihak Polres Teluk Bintuni terkait status tersangka korupsi proyek jalan Simei-Obo yang masih berkeliaran di Bintuni sebagai tahanan kota serta salah satu tersangka berinisial RT yang masih aktif melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas di Pemkab Teluk Bintuni. Sedangkan tersangka lain yang berstatus PNS dinonaktifkan dari jabatan;
2. Masyarakat Adat Kuri Kampung Obo memohon kepada Pihak Polres untuk segera menahan dalam penjara para tersangka yang telah melakukan kejahatan korupsi dan menghina harga diri Orang Asli Papua khususnya masyarakat adat Suku Kuri di Kampung Obo;
3. Kasus ini sudah berproses sejak Tahun 2022 tetapi terkesan ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan ini. Kami selaku masyarakat adat yang tinggal di pedalaman Teluk Bintuni memohon kepada Kapolda Papua Barat selaku Anak Adat Papua agar dapat melakukan pengawasan kepada Polres Teluk Bintuni untuk segera berkas perkara diserahkan ke pihak Kejari Teluk Bintuni untuk disidangkan.
“Penyampaian tiga pointer penting ini saya selaku masyarakat adat menyuarakan suara rakyat Obo dan Simei yang dalam pandangan adat melihat berdasarkan cara pandang mereka, menilai bahwa kenapa tersangka lain yang berstatus PNS dinonaktifkan dari jabatan, contohnya pengadaan kendaraan dinas yang status PNS ditahan, dan beberapa kasus lainnya di pemda Teluk Bintuni yang mana para pelakunya ditahan,” katanya.
“Saya juga selaku masyarakat adat sekali lagi memohon kepada bapak Kapolda Papua Barat selaku Anak Adat Papua agar dapat melakukan pengawasan kepada Polres Teluk Bintuni untuk segera berkas perkara diserahkan ke pihak Kejari Teluk Bintuni untuk disidangkan,” tutupnya. (MW)