Ternate – Untuk mencegah terjadinya pengedaran Minuman keras (Miras) serta Narkotika, psikotropika dan obat terlarang (Narkoba), Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara memperketat pintu masuk melalui jalur laut, dibeberapa pelabuhan yang tersebar di Kecamatan Ternate Utara dan Ternate Tengah.
Kapolsek Ternate Utara IPTU Wahyuddin, saat ditemui awak media diruang kerjanya Rabu, (04/12) menyampaikan bahwa untuk memantau beredarnya Miras dan Narkoba melalui jalur laut, pihaknya terus melakukan pengawasan ketat di pelabuhan Dufa-dufa dan sejumlah pelabuhan kecil, atau yang sering disebut pelabuhan tikus yang tersebar di wilayah hukum mereka.
Selain pengawasan oleh Anggota Polsek pada sejumlah pelabuhan laut tersebut, pihaknya terus mengingatkan para Bhabin Kamtibmas, yang di tempatkan di seluruh Kelurahan Kecamatan Ternate Utara dan Tengah, agar intens melakukan pengawasan di wilayah tugas masing-masing, guna mencegah beredarnya barang terlarang dimaksud,” ujar IPTU Wahyuddin.
IPTU Wahyuddin, menambahkan terkait dengan pengedaran Miras dan Narkoba ini, pihaknya juga menghimbau dan mengajak kepada seluruh unsur terkait, terutama warga masyarakat pada dua kecamatan yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Ternate Utara ini, untuk membantu pihaknya dalam hal pengawasan, dan intens memberikan laporan atau informasi jika ada temuan-temuan yang mencurigai.
Kami berharap dengan adanya kerja sama yang baik antara Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan RT/RW serta tokoh Agama dan tokoh Pemuda di setiap Kelurahan, dapat mengurangi angka kejahatan tindak pidana dalam hal kenalan remaja, akibat dari pengaruh minuman beralkohol dan narkoba itu sendiri,” pungkas mantan Kasi Humas Polres Ternate tersebut.
Lebih lanjut, IPTU Wahyuddin menegaskan bahwa sering terjadi perkelahian anak muda antar lingkungan maupun Kelurahan selama ini, bermula dari konsumsi Miras dan Narkoba, maka hal ini harus diatasi sejak dini sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.
Untuk mengatasi atau mencegah persoalan ini, maka ini membutuhkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari miras dan narkoba, terutama mereka yang sering kali edarkan miras dan narkoba, agar segera menghentikan praktik terselubung tersebut, dikarenakan akan ada sanksi hukum yang menjeratnya,” tutup IPTU Wahyuddin.