BerandaPendidikanKetua Komite III DPD RI Dorong Percepatan Sertifikasi Guru dan Revitalisasi Sekolah...

Ketua Komite III DPD RI Dorong Percepatan Sertifikasi Guru dan Revitalisasi Sekolah di Bawah Naungan Kemenag

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Komite III DPD RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Agama di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Jakarta, Senin (2/12/24). Ketua Komite III DPD RI, Senator Filep Wamafma bertindak memimpin raker tersebut.

Agenda raker kali ini membahas mengenai Realisasi Program Kerja dan Anggaran Kemenag RI Tahun 2024, Rencana Program Kerja dan Anggaran Kemenag RI Tahun 2025, Persiapan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2025 dan Penguatan Pendidikan Agama berbasis karakter.

DPD RI memiliki peran strategis dalam memperjuangkan kepentingan daerah, termasuk dalam bidang agama, pendidikan, dan sosial. Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD RI berkomitmen untuk mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang adil, sejahtera, dan harmonis melalui penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) RI,” ujar Dr. Filep Wamafma didampingi Wakil Ketua Komite III Dailami Firdaus, Jelita Donal, dan Erni Daryanti.

Senator Papua Barat itu menilai kerjasama dengan Kemenag dipandang krusial dalam mendorong pembangunan yang berbasis nilai-nilai keagamaan. Menurutnya, Kemenag RI dengan visi membangun kehidupan keagamaan yang inklusif dan moderat, memiliki tanggung jawab strategis dalam menjamin pemenuhan hak beragama, meningkatkan mutu pendidikan keagamaan, serta menjaga kerukunan umat beragama.

“Dalam konteks ini, sinergi dengan DPD RI menjadi langkah penting untuk menjembatani kebijakan nasional dengan kebutuhan dan aspirasi daerah. Hal ini  bertujuan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan dampak positif yang merata di seluruh wilayah Indonesia,” sambung Filep.

Komite III melihat masih banyak pendidik di bawah naungan Kemenag yang berstatus non ASN (swasta) dan belum memiliki sertifikasi. Sebagai contoh untuk jumlah guru madrasah yang telah tersertifikasi berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), hingga saat ini hanya 39,2%. Sehingga masih terdapat 484.737 (atau 60,8%) guru madrasah yang belum mengantongi sertifikat pendidik, begitu juga pendidikan agama lainnya.

“Kami mendorong untuk anggaran Kemenag TA 2025, khususnya untuk fungsi pendidikan akan dialokasikan untuk sertifikasi guru, peningkatan sarana dan prasarana perguruan tinggi keagamaan negeri, pemenuhan kekurangan anggaran pada operasional pendidikan, serta program revitalisasi madrasah dan sekolah,” kata Filep.

Sebagaimana diketahui, alokasi anggaran untuk Kementerian Agama pada 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 79.168.712.137.000, dengan peningkatan anggaran sebesar Rp1.150.000.000.000, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan dalam fungsi agama dan pendidikan serta pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Untuk fungsi agama telah ditetapkan sebesar Rp13.248.083.091.000 (meningkat Rp350.000.000.000).

Sementara itu, anggaran untuk fungsi pendidikan pada 2025 ditetapkan sebesar Rp65.920.629.046.000 (meningkat Rp800.000.000.000). Khusus untuk fungsi pendidikan ini, akan dialokasikan untuk sertifikasi guru, peningkatan sarana dan prasarana perguruan tinggi keagamaan negeri, pemenuhan kekurangan anggaran pada operasional pendidikan, serta program revitalisasi madrasah dan sekolah.

Filep lantas menyampaikan aspirasi Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) yang mewakili guru madrasah swasta termasuk pengaduan terkait permasalahan yang dialami guru madrasah swasta.

“Kami menerima aspirasi para guru dari FGSNI yang meminta Komite III DPD RI untuk menyampaikan kepada Kementerian Agama RI untuk melakukan 3 hal yaitu, (1) Menerbitkan Peraturan Menteri Agama atau penerbitan regulasi khusus dalam penyelesaian guru sertifikasi madrasah usia 55 tahun atau lebih yang tidak tercover dalam penerbitan SK Inpassing tahun 2023,” sebutnya.

“(2) Melakukan percepatan PPG untuk guru madrasah, agar guru madrasah segera mendapatkan Sertifikat Pendidik dan (3) Meminta peningkatan tunjangan insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan merevisi KMA Nomor 75 tahun 2023.

Sementara itu, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i langsung menanggapi sekaligus menyoroti berbagai persoalan isu-isu krusial yang meliputi penguatan pendidikan agama berbasis karakter, optimalisasi layanan haji dan umrah, serta beberapa persoalan keagamaan lainnya.

“Kementerian Agama telah menyiapkan 3 area dalam rangka pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Nasional, yaitu mempersiapkan peserta didik di lingkungan Kemenag sebagai penerima bantuan gizi. Program ini mencakup madrasah/sekolah Keagamaan, dan pesantren. Revitalisasi Sarana dan Prasarana Madrasah, dan Rekrutmen Calon ASN,” kata Nasaruddin.

Ia menambahkan, agenda kerja Kementerian Agama pada tahun 2025 telah diselaraskan dengan Asta Cita seperti upaya peningkatan kerukunan umat beragama, peningkatan kualitas layanan umat beragama, peningkatan tata kelola dan pemanfaatan dana masyarakat berbasis keagamaan, peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik.

“Untuk tahun 2025, program kerja Kementerian Agama diselaraskan dengan visi ‘Indonesia Maju’, sehingga program kementerian perlu merujuk dengan misi Presiden RI yang menekankan pada pembangunan berkelanjutan dan inklusif,” tutur Nasaruddin.

Menteri Agama menambahkan dalam upaya mempercepat Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Madrasah, Guru Pendidikan Agama Kristen, guru pendidikan Agama Katolik, guru Pendidikan Agama Hindu, Guru Pendidikan Agama Buddha, pada tahun 2025, Kemenag telah merencanakan percepatan penyelesaian PPG bagi guru dalam kurun waktu dua tahun.

“Kementerian Agama saat ini, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan sedang mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk penambahan pembiayaan PPG tahun 2025,” kata Nasaruddin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru