JAGAMELANESIA.COM – Pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia tengah berlangsung hari ini, Rabu (27/11/2024). Di Papua Barat, penyelenggaraan Pilkada terpantau lancar, aman dan tertib.
Gelaran pesta rakyat ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menyalurkan suaranya di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berikut merupakan ketentuan pemilih yang termuat dalam Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota menyatakan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
1. Memiliki E-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan
2. Pemilik E-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan
3. Pemilik E-KTP yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih pindahan.
4. Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tapi belum memiliki E-KTP pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan Biodata penduduk.
Ketentuan pasal ini sudah semestinya disosialisasikan agar dipahami oleh masyarakat pemilih secara luas. Pasalnya, masih terdapat persoalan masyarakat yang bingung saat belum mendapatkan pemberitahuan/undangan atau saat menghadapi persoalan pindah domisili. (MW)