PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menindaklanjuti persoalan usulan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) saat reses ke Manokwari dengan mengadakan pertemuan bersama stakeholder terkait, Jumat (15/11/2024).
Pertemuan ini menghadirkan instansi teknis pemerintah Papua Barat, BP3OKP, Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi Papua Barat, Direktur RSUD Manokwari, BPJS Kesehatan Perwakilan Papua Barat di Manokwari untuk membahas tentang masalah tersebut.
Dalam pertemuan itu, diskusi berjalan membahas persoalan, kendala maupun usulan terkait realisasi PBI JK di Papua Barat. Pembicaraan berjalan lancar dengan berbagai masukan dari stakeholder terkait yang hadir. Namun sayangnya instansi teknis yakni Dinas Sosial (Dinsos) Papua Barat tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan.
Terkait hal ini, Filep menyayangkan sikap Dinsos mengingat Komite III DPD RI merupakan mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat. Menurutnya, kehadiran Dinsos sangat penting lantaran berkaitan langsung dengan usulan PBI JK sebanyak 83.711 jiwa penduduk Papua Barat ke Kementerian Sosial.
Adapun usulan PBI JK itu menindaklanjuti Surat gubernur Papua Barat Nomor: 800.1.12-2/742/GPB/2024 pada tanggal 29 April 2024. Filep berharap agar OPD teknis tetap menjadi mitra sinergis bagi DPD RI.
“Ini masalah serius yang seharusnya diperhatikan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat agar memperhatikan OPD terkait yang terkadang mengabaikan surat dari mitra kerja, salah satunya Komite III DPD RI. Padahal kehadiran Dinsos Pabar sangat penting untuk menjelaskan persoalan usulan PBI JK ini,” katanya.
“Saya harap Gubernur kedepannya mendisiplinkan pimpinan OPD yang diundang oleh mitra kerja, sebab tanpa ada keterangan yang disampaikan memberikan kesan yang kurang baik sebagai mitra kerja tersebut. Padahal apa yang dibahas menyangkut dengan hak orang banyak di Provinsi Papua Barat,” tambah Filep. (WRP)