MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Rencana Program Transmigrasi dari Pemerintah Pusat ke Papua mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat Papua. Bentuk penolakan itu diantaranya dilakukan dengan aksi spontan yang dilaksanakan oleh organisasi masyarakat (ormas), Cipayung, dan mahasiswa di kabupaten Manokwari, Kamis (7/11/2024).
Sasaran aksi ke Lembaga Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat. Dalam aksi kepedulian bagi tanah Papua ini, mahasiswa STIH Manokwari nampak menggunakan jas almamater kebanggaan mereka turun dan menyatakan sikap bersama menolak program Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Ketua BEM STIH Manokwari, Yusuf Reski Lelo secara tegas mengatakan bahwa program transmigrasi yang dicanangkan ke beberapa daerah di tanah Papua tersebut bukan menjadi solusi permasalahan, melainkan menjadi beban kemiskinan bagi orang asli Papua, termasuk dikhawatirkan akan mencaplok kehidupan ekonomi masyarakat Papua.
“Secara tegas kami BEM STIH, kelompok Cipayung, parlemen jalanan, dan organisasi pemuda/i di kabupaten Manokwari tidak inginkan adanya program transmigrasi ke tanah Papua, maka kami datang ke MRP untuk menyuarakan aspirasi ini dan segera mungkin MRP menyurati Presiden dan Kementerian terkait untuk tidak melaksanakan program transmigrasi ke Papua,” ungkap Lelo, Jumat (8/11) pasca aksi demo damai di MRP.
Menurutnya, rakyat Papua hari ini masih tertinggal dari berbagai persoalan sosial, maka pemerintah pusat tidak melaksanakan program transmigrasi ke tanah Papua. Dengan demikian, kata dia, apabila pemerintah pusat mewujudkan program tersebut, maka mahasiswa akan terus melakukan protes hingga program tersebut dibatalkan.
Dia menambahkan bahwa terdapat lima poin penting yang sudah diserahkan kepada MRP adalah aspirasi. Salah satu poin dari aspirasi tersebut, adalah meminta kepada pemerintah Pusat untuk menghentikan program transmigrasi ke Papua.
Menanggapi aksi spontan itu, kata Lelo, Ketua MRP Judson Waprak menyampaikan bahwa MRP akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. Apalagi MRP di tanah Papua berkewajiban untuk melindungi dan menjaga manusia Papua dan tanah Papua pada umumnya dan khususnya di Provinsi Papua Barat. (WRP)