Ternate – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK-LMND) Ternate, gelar aksi damai disejumlah titik dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-96 tahun, dimana aksi tersebut dengan tuntutan atas pengelolaan pasar, oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.
Pantauan media ini, Selasa (29/10), aksi tersebut digelar di empat titik diantaranya yakni, depan gedung RRI Cabang Ternate, Kantor Disperindag Kota Ternate, Pasar Barito dan depan Kantor Walikota Ternate, dengan massa aksi kurang lebih 50 orang, dengan membawa spanduk yang bertuliskan, “Disperindag Versus Mafia Pasar”, dan “Wujudkan Pendidikan Gratis Ilmiah Demokratis”.
Kordinator aksi, Kristorian Tuandali, kepada media ini menyampaikan bahwa aksi yang digelar dengan isu terkait pengelolaan pasar ini, dikarenakan pihaknya menilai Disperindag Kota Ternate, tidak mampu mengelola pasar dengan berbagai persoalan dan serta problem yang terjadi saat ini.
“Kami melihat kondisi pasar di kota Ternate saat ini, mengalami berbagai persoalan dan atau problem yang cukup serius, namun pihak Disperindag selaku instansi yang berwenang tidak mampu mengatasinya, sehingga kondisi pasar terlihat terbengkalai dan kumuh,” pungkasnya.
Lanjut, Kris sapaan akrab Kristorian Tuandali, dalam hal pengelolaan pasar Disperindag Kota Ternate, terkesan cuek dalam pengolahan tata ruang pasar yang kemudian dimanfaatkan oknum-oknum tertentu, untuk mempermainkan retribusi pelayanan pasar demi meraup keuntungan pribadi.
“Jika kita merujuk pada unsur normatif maka kinerja dari pada Disperindag yakni, penataan tata ruang serta retribusi pelayanan yang ada di pasar. Namun semua ini tidak lagi menjadi faktor utama untuk penghubung antara konsumen dan pedagang, melainkan sudah menjadi lahan pemanfaatan yang di sebut dengan mafia pasar,” ujar Kris.
Kris, menegaskan bahwa mafia pasar yang menjadi biang dalam carut marutnya penataan pasar serta retribusi, yang mengakibatkan dampak buruk pada pedagang, ini perlu di evaluasi kinerjanya dan wajib dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Perda Kota Ternate Nomor: 6 tahun 2023 bagian keempat pasal 6 tentang hak dan kewajiban, dan peraturan daerah kota Ternate Nomor: 14 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tegasnya.
Adapun tuntutan aksi tersebut sebagai berikut;
1. Hentikan Pungli di pasar-pasar Kota Ternate
2. Bentuk tim satgas di Kota Ternate
3. Hentikan liberalisasi pemanfaatan tata ruang pasar Kota Ternate
4. Tertibkan retribusi pasar Kota Ternate
5. Transparansi retribusi Kota Ternate
6. Walikota Ternate segera evaluasi Kadisperindag Kota Ternate.