BerandaPolitikPaslon DOAMU Diterima Baik Selama di Kaimana, Kuasa Hukum: Stop Tebar Isu...

Paslon DOAMU Diterima Baik Selama di Kaimana, Kuasa Hukum: Stop Tebar Isu Perpecahan!

KAIMANA, JAGAMELANESIA.COM – Kuasa hukum pasangan calon gubernur Dominggus Mandacan (DM) dan wakil gubernur Mohammad Lakotani (MOLA), Achmad Djunaidi, S.H., M.H menepis isu terkait adanya penolakan terhadap cawagub Papua Barat, Mohammad Lakotani, di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat.

Achmad Djunaidi yang merupakan kepala lembaga P3BHKP STIH Manokwari ini mengatakan, kehadiran paslon Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani di Kaimana untuk melakukan kampanye terbuka dan tertutup di Kaimana diterima dengan sambutan hangat dan berjalan baik tanpa adanya penolakan.

“Jadi terbukti DOAMU, Mohammad Lakotani diterima oleh masyarakat Kaimana, sehingga isu yang beredar di media sosial jelas tidak benar, sebab kehadiran pasangan DOAMU di Kaimana diterima oleh semua kalangan masyarakat. Jadi saya imbau stop tebar isu terkait status OAP MOLA, sebab sudah final berdasarkan keputusan KPU dan MRP PB,” ungkap Djunaidi, Sabtu (19/10/2024).

Lebih lanjut, Achmad berpendapat bahwa isu yang dimainkan oknum tidak bertanggung jawab tersebut merupakan bentuk provokasi untuk menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat di Kaimana.

“Sebab aturan melalui keputusan KPU Provinsi Papua Barat dan keputusan MRP Papua Barat atas keaslian OAP sudah mengikat sehingga paslon DOAMU datang ke Kaimana melakukan tahapan kampanye sesuai jadwal yang sudah dilaporkan kepada KPU,” tegasnya.

“Logikanya saja jika memang ada masalah, maka secara tidak langsung ada penolakan kepada paslon DOAMU dan lebih khusus kepada Mola di Kaimana. Namun, faktanya kehadiran kedua paslon ini diterima secara antusias oleh masyarakat Kaimana,” sambungnya.

Oleh sebab itu, ia memperingatkan agar tidak ada oknum yang sengaja memainkan isu miring atas paslon DOAMU, sebab pihak kuasa hukum akan terus memantau dan akan melakukan upaya hukum atas pencemaran nama baik kepada klein jika diperlukan.

“Saya ingatkan, sesuai dengan Keputusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 29 Tahun 2011, keputusan MRP PB Nomor 4 Tahun 2024 sudah menjadi dasar hukum bagi paslon DOAMU yang disahkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat yang akan berkontestasi di Pilgub Papua Barat pada 27 November 2024,” tutpnya. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru