BerandaDaerahMaraknya Isu SARA dan Ujaran Kebencian, APPKRASI Minta Bawaslu Bertindak

Maraknya Isu SARA dan Ujaran Kebencian, APPKRASI Minta Bawaslu Bertindak

Ternate – Maraknya isu SARA dan ujaran kebencian dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini, membuat sejumlah lembaga pemantau Pemilu angkat bicara, tidak terkecuali lembaga Eksekutif Asosiasi Pemantauan Pemilu dan Demokrasi (APPKARSI) Maluku Utara (Malut).

Direktur APPKARSI Malut, Irfandi Mustafa, kepada media ini Kamis (17/10) menilai bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut, seakan acu tak acu dengan kondisi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, di wilayah Malut yang penuh dengan intrik isu SARA dan ujaran kebencian, yang sengaja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu ini.

Menurut Irfandi, salah satu persoalan yang harus diantisipasi dalam pelaksanaan pilkada 2024 adalah, isu SARA dan ujaran kebencian yang marak di media sosial (Medsos) saat ini, dimana medsos ini berperan sangat krusial sebagai ruang diskursus publik.

Selain itu medsos juga memiliki peran yang cukup besar dan mampu mempengaruhi situasi di ruang publik, dan dijadikan medium penyebaran ujaran kebencian, oleh oknum-oknum tertentu yang memiliki kepentingan politik,” ujarnya.

Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya lanjut, Irfandi, Pemilu kali ini penyebaran ujaran kebencian mulai memanfaatkan fitur iklan politik yang ditawarkan Meta-induk perusahaan Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

“Olehnya itu dengan melalui fitur penargetan mikro yang dimiliki Meta tersebut, narasi kebencian pun dapat disebarkan lebih luas, sehingga ini akan dapat mempengaruhi proses pilkada damai nantinya,” pungkas Irfandi.

Irfandi, pun dengan tegas meminta kepada Bawaslu Malut, agar mengambil sikap tegas guna mencegah konflik ujaran kebencian yang marak terjadi akhir-akhir ini, baik dari sisi agama, suku, ras, maupun golongan. melalui orasi politik, ceramah, tulisan, gambar, dimana ini mengandung unsur pencemaran nama baik. Tentunya hal ini telah mencederai syarat- syarat demokrasi.

“Perbuatan tersebut bertujuan untuk menghasut dan menyudutkan, hingga menimbulkan kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas dan akan berdampak pada tindakan diskriminasi, kekerasan, bahkan sampai pada tingkat yang terparah yakni penghilangan nyawa seseorang,” terang Irfandi.

Hal ini kata, Irfandi, sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 (huruf c dan d), sudah sangat jelas bahwa ujaran kebencian dan atau memprovokasi orang, dengan tujuan dengan tujuan tertentu seperti menjatuhkan dan atau memojokkan peserta pemilu yang lain, ini tentu merupakan salah tindak pidana pelanggaran Pemilu.

Dengan demikian maka Bawaslu sebagai lembaga penyelengara pemilu, diharapkan berlaku netral, untuk mencegah masalah-masalah yang dapat mencederai norma sosial atau syarat demokrasi. Bawaslu Jangan hanya tidur dengan ketimpangan masalah yang terjadi hari ini, pasalnya tenggang waktu untuk Pilkada serentak 2024 tersisa beberapa hari lagi,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru