DOGIYAI, JAGAMELANESIA.COM – Bertempat di Aula Gereja GKIP DIGITKOTU Moanemani Dogiyai, Jumat (20/9/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai melaksanakan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar pemilih tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Dogiyai untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Rapat Pleno terbuka ini dipimpin langsung oleh ketua KPU Dogiyai, Elias Petege dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dogiyai, Penjabat Bupati Dogiyai yang diwakili oleh Asisten 2, Kepala Kesbangpol Dogiyai, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kapolres Dogiyai yang diwakili oleh Kasat Intelkam, perwakilan Kodim 1705 Nabire, para kepala Distrik, serta Ketua dan anggota PPK/PPD se-Kabupaten Dogiyai.
Kemudian pembacaan Berita Acara oleh Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan informasi, Yery Dogomo kemudian dilanjutkan dengan pembacaan SK oleh Ketua KPU. Lalu penandatanganan SK, penyerahan SK kepada Bawaslu dan Forkopimda Kabupaten Dogiyai serta Tim Sukses dari 6 Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilanjutkan dengan foto bersama.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Elias Petege menyampaikan bahwa untuk menggunakan hak pilih, warga negara harus terdaftar sebagai pemilih dan memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Syarat itu misalnya tidak sedang dicabut hak pilih sesuai keputusan pengadilan, tak sedang gangguan jiwa dan minimal berusia 17 Tahun dan atau sudah pernah kawin,” jelasnya.
Untuk itu, guna mengakomodir hak politik warga negara itulah maka KPU telah melaksanakan pemutakhiran data pemilih dan mengakomodir pemilih pemula dengan harapan agar mereka bisa menggunakan hak pilih dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Penetapan DPT merupakan hasil akhir dari sebuah proses yang panjang yakni dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan (Dp4) dari Pemerintah ke KPU dan dari KPU diturunkan ke KPU Provinsi dan Kabupaten dan kota, PPD, PPS dan pembentukan Pantarlih serta dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh Pantarlih. Lalu, Penyusunan Daftar pemilih sementara, Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (Dpshp) dan penetapan Daftar pemilih tetap (DPT).
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan dan Data mengungkapkan untuk Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Dogiyai dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah Daftar pemilih tetap pemilu terakhir.
“Untuk DPT pemilu terakhir sebanyak 95.655 pemilih, kemudian data DP4 dari Kemendagri yang diterima sebanyak 94.852 orang, mengalami penurunan tetapi setelah dilakukan Pemutakhiran data pemilih baru sehingga terjadi kenaikan sekitar 1.223 pemilih sehingga total DPT Pilkada Kabupaten Dogiyai menjadi 96.080,” ucapnya.
Yery Dogomo merincikan daftar pemilih tetap berdasarkan Distrik adalah sebagai berikut:
1) Distrik Kamu: 11.604
2) Distrik Mapia : 7.740
3) Distrik Piyaiye: 6.950
4) Distrik Kamu Utara: 13.350
5) Distrik Sukikai Selatan: 3.747
6) Distrik Mapia Barat : 3418
7) Distrik Kamu Selatan: 17.851
8) Distrik Timur; 9.291
9) Distrik Mapia Tengah: 92.60
10) Distrik Dogiyai; 12.869
Total DPT Kabupaten Dogiyai: 96.080 orang.
Dalam agenda Pilkada 2024, Kabupaten Dogiyai terdiri dari 10 Distrik, 79 Kampung, dan tersebar 212 TPS. (Lisa)