BerandaHukumKerugian Negara Dikembalikan, Proses Hukum Kasus Korupsi Pembangunan Talent Corner Sorong Tetap...

Kerugian Negara Dikembalikan, Proses Hukum Kasus Korupsi Pembangunan Talent Corner Sorong Tetap Berlanjut

SORONG, JAGAMELANESIA.COM – Kasus dugaan korupsi pada pekerjaan jasa konstruksi pengembangan Talent Corner di BLKI Sorong Tahun Anggaran 2022 bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

Perkara ini melibatkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong berinisial RA, Pimpinan Perusahaan CV. BPP BO dan Kontraktor S.

Dalam keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, salah satu tersangka berinisial S mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp904 juta ke Kejari Sorong, Selasa (17/9/2024).

“Pengembalian Kerugian Keuangan Negara oleh tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner Pada Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Sorong/Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022,” ujar Makrun, dikutip Selasa (17/9/2024).

Menurutnya, nilai yang telah dikembalikan oleh tersangka sesuai dengan hasil perhitungan pihak BPKP. Pihaknya juga telah menyita dan mengantongi sejumlah barang bukti dalam rangka penuntasan perkara ini. Meski tersangka S telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut.

“Kalau untuk proses hukumnya tetap berjalan hingga putusan pengadilan,” kata Makrun.

Di kesempatan sebelumnya, makrun menerangkan peran ketiga tersangka yakni RA berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pembangunan Gedung Talent Corner. RA berperan membangun komunikasi secara aktif dengan tersangka S terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan hingga pencairan termin I, II,III dan IV pekerjaan fisik.

Sedangkan tersangka BO selaku Direktur CV. BPP berperan sebagai pelaksana pekerjaan yang meminjamkan perusahaannya kepada tersangka S.

Menurutnya, BO membangun komunikasi dengan S yang kemudian mensubkotrakkan seluruh pekerjaan jasa konstruksi pengembangan Talent Corner (UPTP) kepada subkontraktor atau pemborong perorangan Sdr AQ yang tidak memiliki perusahaan/Badan Hukum dengan nilai kontrak sub Rp2.3 miliar.

“Tersangka S juga aktif dalam mengendalikan perusahaan CV. BPP dari awal mengikuti tender, memasukkan tagihan pekerjaan dan berkomunikasi dengan tersangka RA selaku PPK. Serta tersangka S mendapatkan keuntungan dari pekerjaan ini,” jelasnya.

Menurutnya, pengalihan seluruh pekerjaan tersebut menyebabkan kekurangan volume atau mutu pekerjaan di lapangan yang diindikasikan menjadi kerugian Keuangan Negara.

Ketiganya kini disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru