Ternate – Upah kerja tidak dibayar selama 4 bulan berturut-turut, Bos Qbeat Club dilaporkan oleh karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Jum’at (13/9), bos Qbeat Club dilaporkan oleh salah satu karyawan atas nama Idham Dachlan, ke Nakertrans Kota Ternate akibat upah kerja yang tidak dibayar sejak bulan April hingga Juli 2024.
Mediator pada Nakertrans Kota Ternate, Rusli N. Tawary, SH. MH, saat ditemui awak media usai memimpin sidang mediasi, membenarkan bahwa ada laporan yang diajukan oleh salah satu karyawan Qbeat Club ke pihaknya, dan hari ini pihaknya telah menggelar sidang mediasi pertama.
Sambungnya, laporan tersebut dilayangkan oleh karyawan sebagai imbas dari kebijakan pihak management Qbeat Club, dimana pada bulan April 2024 kemarin telah merumahkan sejumlah karyawannya tanpa upah, selama 4 bulan sehingga ini menimbulkan kerugian pada pihak karyawan itu sendiri,” ujar Rusli.
Menurut, Rusli, jika ada karyawan yang dirumahkan maka pihak perusahan seharusnya membayar upah kerja, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, selama tidak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak perusahan terhadap karyawannya.
Namun kenyataannya selama dirumahkan hingga 4 bulan berlalu, pihak Qbeat tidak melakukan pembayaran gaji terhadap karyawan dimaksud. Melainkan para karyawan ini diminta oleh bos Qbeat Club, untuk masuk bekerja sebagai buruh di salah satu toko milik bos tersebut,” beber Rusli.
Hal ini kata, Rusli, membuat para karyawan tersebut merasa dirugikan jika kembali bekerja tanpa bayaran upah selama 4 bulan tersebut, sehingga salah satu diantara karyawan-karyawan dimaksud, membuat pengaduan ke pihak Nakertrans melalui bidang hubungan industrial.
Lebih lanjut, Rusli, menjelaskan pada sidang mediasi pertama ini, Idham Dachlan, selaku pemohon meminta kepada termohon dalam hal ini pihak perusahan yakni Qbeat Club, untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya, dan dimembayar seluruh haknya termasuk uang pesangon selama 11 tahun bekerja.
Untuk diketahui sidang mediasi pertama ini pihak Qbeat Club selaku termohon diwakili oleh Manager Qbeat, Stevie Jones dan HRD Qbeat, Kasim M. Din, dan pemohon yakni Idham Dachlan, dan mediasi tersebut pun dipimpin langsung oleh Mediator Hubungan Industrial, pada Disnakertrans Kota Ternate, Rusli N. Tawary, SH. MH.