BerandaDaerahStatus Kasihiw dan Umlati Tak Diakui Sebagai OAP, Pengacara YLBH Sisar Matiti...

Status Kasihiw dan Umlati Tak Diakui Sebagai OAP, Pengacara YLBH Sisar Matiti Polisikan MRP PBD ke Polda PB

PAPUA BARAT DAYA, JAGAMELANESIA.COM – Tahapan Pilkada 2024 di Provinsi Papua Barat Daya diwarnai beragam dinamika. Diantaranya, banyak reaksi publik muncul merespons hasil Pleno MRP Provinsi Papua Barat Daya tentang keabsahan Paslon Gubernur dan wakil gubernur PBD, yakni Abdul F. Umlati dan Petrus Kasihiw (ARUS) sebagai OAP.

Penolakan keaslian Paslon Arus oleh MRP PBD mendorong YLBH Sisar Matiti yang diberikan kuasa melayangkan laporan polisi ke SPKT Polda Papua Barat, Selasa (11/9/2024).

Hal ini disampaikan Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH didampingi Zainurin Patta, SH., Melkianus Indouw, SH dan Melianus P. Yable, SH selaku tim pengacara yan melayangkan LP terhadap 33 anggota MRPBD.

Selanjutnya berdasarkan keterangan yang diterima, terdapat sejumlah alasan pelaporan tersebut dilakukan, antara lain:

Pertama, MRPBD dalam pleno tidak mengakui Petrus Kasihiw sebagai orang asli Papua, meskipun secara garis keturunan adat Petrus Kasihiw adalah putra asli Papua yang berasal dari salah satu suku di Teluk Bintuni.

Kedua, Abdul Faris Umlati (Afu) tidak diakui secara garis turunan. Padahal kata Yohanes Akwan, Paslon ARUS memiliki garis turunan dari orang tua ibu dan secara aturan sebagaimana bunyi dari UU Otsus bahwa OAP dikategorikan sebagai turunan matrilineal atau garis keturunan dari orangtua ibu asli Papua.

Menurut Akwan, MRP PBD secara mekanisme diduga melanggar aturan hukum positif saat melakukan verifikasi faktual Paslon, lalu secara hukum adat MRP PBD melanggar silsila dalam turunan adat istiadat, baik turunan dari AFU dan Petrus Kasihiw.

Lebih lanjut, Yohanes Akwan menegaskan bahwa para pelapor yang menyampaikan laporan ke Polda Papua Barat adalah Abner Sanoy, dengan Nomor: STTLP/B/260/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, dan Moh Nasib Baria, dengan Nomor: STTLP/B/261/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT.

Keduanya melaporkan MRP Papua Barat Daya karena keputusan yang tidak meloloskan Abdul Faris Umlati sebagai OAP. Sementara itu, Derek Frengky Tatuta, dengan Nomor: STTLP/B/262/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, melaporkan MRP Papua Barat Daya terkait dengan tidak diloloskannya Petrus Kasihiw sebagai OAP.

Lebih lanjut, Akwan, mengatakan bahwa 33 anggota MRP Papua Barat Daya tersebut telah melakukan penggelapan asal usul dan tindakan diskriminatif, yang tidak mengakui garis keturunan ibu dari Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai bagian dari Orang Asli Papua.

“Keputusan MRP Papua Barat Daya yang tidak mengakui garis keturunan ibu (matrilineal) sebagai penentu keaslian OAP sangat subjektif dan telah melukai rasa keadilan bagi Orang Asli Papua,” ujar Yohanes Akwan.

Akwan menambahkan bahwa YLBH Sisar Matiti menemukan sejumlah pelanggaran yang ditemukan ketika verifikasi faktual dilakukan oleh MRP PBD di Raja Ampat dan Sorong maupun di Teluk Bintuni.

“ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh anggota MRP ketika mereka melakukan verifikasi faktual, oleh karenanya kami berharap Polda Papua Barat dapat menindaklanjuti LP ini agar memberikan kepastian hukum atas apa yang sudah dilakukan oleh  lembaga kultur tersebut,” kata Akwan. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru