Ternate – Terkait dengan pengajuan dana pencairan dana hibah untuk Partai Politik (Parpol) tahun 2024, ini penjelasan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara (Malut), Armin Zakaria.
Armin, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Jum’at (16/8), menyampaikan untuk pencairan dana hibah parpol, pihaknya hanya menyiapkan dokumen persyaratannya, kemudian diserahkan ke badan keuangan dan selanjutnya dana tersebut dicairkan ke rekening masing-masing partai.
Sambungnya untuk dokumen persyaratan pihaknya sudah Ternate – Terkait dengan pengajuan dana pencairan dana hibah untuk Partai Politik (Parpol) tahun 2024, ini penjelasan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara (Malut), Armin Zakaria.
Armin, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Jum’at (16/8), menyampaikan untuk pencairan dana hibah parpol, pihaknya hanya menyiapkan dokumen persyaratannya, kemudian diserahkan ke badan keuangan dan selanjutnya dana tersebut dicairkan ke rekening masing-masing partai.
Sambungnya untuk dokumen persyaratan pihaknya sudah siapkan, tinggal menunggu pihak keuangan terbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD), setelah SPD diterbitkan barulah dibuatkan permintaan pencairan atau Surat Perintah Membayar (SPM),” bebernya.
Lanjut Armin, untuk SPD kemungkin besar Senin, 19 Agustus 2024, sudah diterbitkan oleh pihak badan keuangan Malut. Olehnya itu pihaknya akan segera membuatkan SPM, jika SPD dimaksud sudah terbit.
Kami berharap semua proses pencariannya berjalan dengan lancar, sehingga semua dapat terselesaikan dalam waktu dekat, agar dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan partai itu sendiri,” tutup Armin.