BerandaDaerahBerjabat Tangan dalam Paripurna, LaNyalla Sampaikan ‘Maaf’ kepada Filep Wamafma Soal Sebut...

Berjabat Tangan dalam Paripurna, LaNyalla Sampaikan ‘Maaf’ kepada Filep Wamafma Soal Sebut ‘Pengacau’

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Sidang Paripurna DPD RI yang dipimpin oleh ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pada 12 Juli 2024 sempat diwarnai berbagai dinamika. Diantaranya La Nyalla menyebut Anggota DPD RI, Filep Wamafma sebagai ‘pengacau’.

Akan tetapi, Ketua DPD RI telah menyampaikan ‘permohonan maaf’ atas lontaran kata-kata tersebut dan Filep Wamafma menghampiri meja pimpinan sidang serta berjabat tangan dengan LaNyalla. Dinamika yang sempat terjadi itu pun telah selesai seusai rapat paripurna DPD RI.

Pasca sidang paripurna, potongan video berisi kata ‘OPM’ dari Filep Wamafma beredar viral ke media sosial dan kemudian menjadi bahan pemberitaan oleh terlapor Alvarez Kapisa, Moses Adadikam dan kuasa hukum Paul Finsen Mayor (PFM). Pihak-pihak tersebut tidak ada saat sidang berlangsung dan bukan bagian dari anggota DPD RI yang berdasar penggalan video itu diduga justru menggunakan asumsi pribadi memakai kata OPM untuk menyerang pribadi Filep Wamafma.

Beberapa oknum tersebut menuding Filep Wamafma menggunakan kata OPM di lembaga negara terhormat itu sebagai bagian dari separatisme Papua yakni Organisasi Papua Merdeka. Diantaranya sebagaimana dimuat dalam pemberitaan Kabar Papua Barat di Sorong Papua Barat Daya, yang dirilis Jumat (2/8/2024).

Sementara itu kuasa hukum Dr. Filep Wamafma, Achmad Djunaidi, SH., MH menyayangkan sikap dan tudingan itu yang seyogyanya terlebih dahulu mengonfirmasi kepada Filep Wamafma agar mendapat keterangan lebih jelas. Namun, justru menyebarkan sepenggal video dan menyertakan asumsi pribadi mereka.

“Kata OPM bukan identik dengan Organisasi Papua Merdeka seperti yang diasumsikan oleh para oknum tidak bertanggung itu, sebab dari pernyataan klien kami, OPM memiliki makna luas dalam artian positif yakni Orang Papua Maju, Orang Papua Mandiri. Bahkan ada istilah lain OPM adalah orang punya mama, maka secara otomatis para pihak yang menuding sudah mencemarkan nama baik klien kami,” kata Achmad Djunaidi.

Ia pun menekankan penting bagi terlapor tetap taat hukum dan menghargai surat pemanggilan dari Polda Papua Barat pada tanggal 1 Agustus 2024. Lanjut Djunaidi, saat ini yang dipersoalkan ke jalur hukum di Polda Papua Barat adalah kalimat bernada ancaman PFM via WhatsApp “z cari ko nanti, ko lihat saja”.

Menurutnya, kata “z cari ko nanti, ko lihat saja” secara hukum merupakan bagian dari pengancaman sebagaimana dalam Pasal 369 KUHP. Ia menyebut, dalam bahasa hukum kalimat itu sudah mengandung unsur ancaman yang mengatur mengenai tindak pidana pengancaman, pencemaran nama baik dan termasuk ke dalam delik aduan, Pasal 45B UU ITE, ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun’. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru