BerandaPendidikanJelang Tahun Ajaran Baru, Filep Wamafma Harap Afirmasi Pendidikan OAP Terwujud Sesuai...

Jelang Tahun Ajaran Baru, Filep Wamafma Harap Afirmasi Pendidikan OAP Terwujud Sesuai UU Otsus

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Menjelang tahun ajaran baru yang akan datang, para orang tua murid mulai mengencangkan ikat pinggang guna mengatur biaya pendidikan anak-anaknya, tidak terkecuali di Papua dan Papua Barat. Terkait itu, Senator Filep Wamafma menerima aspirasi masyarakat yang mengeluhkan tingginya biaya pendidikan untuk putra-putri di Papua.

“Saya menerima aspirasi soal biaya pendaftaran masuk SMP dan SMA yang sangat tinggi bagi siswa Papua. Persoalan ini memang sangat memprihatinkan karena dari sisi penghasilan orang tua yang adalah petani dan nelayan, khususnya OAP, pendapatannya tidak tetap, dibandingkan dengan tuntutan biaya sekolah. Jadi mau tidak mau pilihan orang tua hanya dua yaitu bekerja keras walaupun tahu bahwa penghasilannya tak cukup, atau menunda melanjutkan studi atau bahkan tidak melanjutkan studi. Masalah ini pun berdampak pada masalah nasional yaitu rendahnya kualitas SDM di Papua, peluang mendapatkan pekerjaan semakin sulit, OAP kalah bersaing jika memakai standar pendidikan,” kata Filep (18/6/2024).

Filep lantas mengungkap kondisi nyata Papua dan Papua Barat terkait pendidikan dan hal-hal yang berkorelasi dengan itu. Hingga tahun 2023, Papua tercatat sebagai provinsi dengan Harapan Lama Sekolah (HLS) terendah secara nasional. Papua menjadi provinsi dengan IPM paling rendah di Indonesia pada 2023, yakni 62,25 poin, disusul Papua Barat dengan 66,66.

Berkaitan dengan itu, data Bappenas juga menegaskan bahwa provinsi yang mencapai tingkat kemiskinan tertinggi ialah Papua Barat yang berada di kisaran 18,90% sampai 19,20%. Lalu biaya pendidikan termahal tingkat SD se-Indonesia juga adalah Papua Barat yaitu sebesar Rp4,86 juta.

Menurut Filep, fakta-fakta itu seharusnya menjadi tamparan paling keras, sejalan dengan aspirasi orang tua tentang mahalnya biaya masuk sekolah di tanah Papua. Oleh sebab itu, senator yang juga akademisi ini meminta Pemerintah untuk benar-benar mengimplementasikan kebijakan afirmasi di bidang pendidikan di Papua.

“Hal ini menjadi penting bagi pemerintah untuk hadir dan melakukan intervensi terkait afirmasi di bidang pendidikan. Kebijakan afirmasi pendidikan merupakan politik hukum negara RI, agar kedudukan SDM Papua bisa setara dan mampu bersaing dalam segala aspek. Dengan kebijakan politik hukum inilah maka Pemerintah merumuskan Otonomi Khusus, yang mengatur secara rinci bidang pendidikan,” tegas Filep lagi.

“Nah, pasca perubahan UU Otsus, maka seharusnya ini jadi bahan evaluasi bagi semua pihak, khususnya Pemda terkait implementasi kebijakan afirmasi di bidang pendidikan dan sistem pendidikan. Sebagai senator, saya sangat berkepentingan terhadap aspirasi-aspirasi yang berkaitan dengan biaya pendidikan OAP. Tentu aspirasi orang per orang, saya tidak mampu untuk memberi jawaban soal pembiayaan, namun dengan cara kita merumuskan afirmasi dalam UU mampu menjawab aspirasi, maka kita berharap agar Pemda dan Pempus mampu mengimplementasikan UU Otsus dengan baik dan benar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pace Jas Merah itu menambahkan bahwa regulasi Otsus sudah cukup memberi ruang bagi afirmasi pendidikan OAP. Ia menerangkan, UU Otsus berikut turunannya sudah memberi afirmasi positif bagi pendidikan anak-anak Papua yakni pada Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan) menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan.

Selain itu, Pasal 36 UU Otsus Perubahan menegaskan juga bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam (sebesar 70%) (disebut dengan Dana Bagi Hasil/DBH) dialokasikan sebesar 35% untuk belanja pendidikan. Lalu, PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, mewajibkan Pemerintah Daerah Provinsi untuk menyelenggarakan pendidikan gratis bagi Orang Asli Papua (OAP).

Dalam Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 106 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang pendidikan dan kebudayaan. Dalam bagian Lampiran dari PP ini, ditegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi dalam hal manajemen pendidikan adalah menyediakan pembiayaan pendidikan yang diprioritaskan untuk menjamin setiap OAP agar memperoleh pendidikan mulai PAUD sampai pendidikan tinggi, ‘Tanpa Dipungut Biaya’.

“Tidak hanya itu, dalam rangka kepentingan pendidikan pula, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 huruf a PP Nomor 107 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penggunaan DBH Migas untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota termasuk bantuan/hibah kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, lembaga keagamaan, LSM, dunia usaha yang memenuhi syarat. Disini termasuk menyediakan fasilitas operasional pendidikan asrama,” terangnya.

Hal tersebut berarti yayasan-yayasan penyelenggara pendidikan, yaitu yayasan yang dikelola OAP, wajib mendapatkan dana hibah atau bantuan. Ini didukung oleh Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) PP 106 Tahun 2021 dimana disebutkan bahwa pemberian bantuan kepada masyarakat penyelenggara pendidikan memperhatikan status dan domisili penyelenggara pendidikan serta memprioritaskan pengurus dan peserta didik pada masyarakat penyelenggara pendidikan yang mayoritas berasal dari OAP.

“Penerimaan dana Otsus yang bersifat umum juga digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendidikan sesuai penjelasan Pasal 8 PP Nomor 107 Tahun 2021. Jadi sebenarnya masalah pengelolaan dan pengawasan-lah yang menjadi tiang utama disini”, ujar Filep.

Berdasarkan aspirasi yang diterimanya itu, Senator Filep menyampaikan harapan-harapannya. Ia meminta kerjasama dan kinerja semua pihak berjalan sesuai dengan amanat UU Otsus.

“Saya harap ada keterbukaan informasi dari Pemda baik provinsi maupun kabupaten terkait dengan afirmasi pendidikan Otsus. Dinas pendidikan harus mengumumkan ke publik, tentang item-item mana yang diafirmasi berdasarkan amanat UU Otsus dan hal-hal apa yang tidak diafirmasi oleh dana Otsus. Hal ini sangat penting supaya orang tua tidak cemas, bimbang, terkait proses pendidikan putra-putri mereka, yang masuk tahun ajaran baru. Saya akan menggunakan kewenangan sesuai amanat Konstitusi, untuk melakukan pemanggilan kepada Pemda terkait sejumlah aspirasi sektor pendidikan,” katanya.

“Saya harap masuk tahun ajaran baru ini, tidak ada lagi pungutan biaya pendaftaran, biaya seragam, biaya komite, sebaliknya putra-putri Papua diberikan hak yang istimewa guna kepastian untuk menikmati pendidikan sewajarnya, sesuai dengan suara, perjuangan, kebijakan Otsus. Saya berharap Pemda berjalan sesuai amanat UU Otsus, yakni dibagi 30% dari sumber dana Otsus dan 35% dari DBH Migas, ini dikelola dengan baik dan benar sehingga memberi dampak positif bagi peningkatan pendidikan di Papua,” ujar Filep lagi.

Tak hanya itu, ia mendorong agar Kejaksaan dan kepolisian se-tanah Papua, turut melakukan pengawasan terhadap berbagai dugaan pungli di sektor pendidikan. Temuan-temuan pungli harus diberikan tindakan hukum, agar memberikan efek jera. Saya juga minta Ombudsman, MRP dan DPR Otsus untuk ikut melakukan pengawasan soal pungli, dan pastikan tahun ajaran baru tidak ada pungutan yang membebani orang tua,” kata Filep.

Filep pun meminta agar Pemda harus bersinergi dengan pihak sekolah sehingga kebutuhan-kebutuhan sekolah menjadi tanggung jawab Pemda. Dengan begitu, Pemda tidak melepaskan beban operasional pendidikan kepada guru atau pihak sekolah. Hal ini yang menurutnya menyebabkan pihak sekolah juga terbebani mencari dana tambahan.

“Khusus untuk OAP, sudah dijamin oleh UU Otsus, dengan anggaran yang signifikan. Jika dibandingkan dengan UU Otsus yang lama, ada kenaikan 5% terkait DBH Migas untuk pembiayaan pendidikan. Di tahun 2023, total dana Otsus untuk Papua Barat Rp2.301 Triliun. DBH Migas Rp2.609.393.660.000. DAU yang ditentukan penggunaannya di bidang pendidikan Rp48.491.341.000. Dengan dana afirmasi sebesar itu, seharusnya tidak ada masalah terkait biaya pendidikan OAP. Sekarang tinggal bagaimana teknis eksekusi dan pengawasannya,” pungkas Filep.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru