BerandaNasionalKomite I DPD RI Sepakat dengan Kemendagri Usulkan RUU Perubahan UU Pemerintahan...

Komite I DPD RI Sepakat dengan Kemendagri Usulkan RUU Perubahan UU Pemerintahan Daerah Masuk Prolegnas

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Komite I DPD RI mengadakan Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 14 Mei 2024. Dalam raker ini, diperoleh 8 poin kesimpulan yang diantaranya memuat kesepakatan Komite I DPD RI dengan Kemendagri untuk mengusulkan RUU tentang Perubahan UU Pemerintahan Daerah ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Adapun 8 kesimpulan Raker yang disepakati Wakil Ketua Komite I DPD RI Prof Sylviana Murni, SH, MSi dan Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Drs. Tomsi Yohir, M.Si. tersebut antara lain:

1. Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri bahwa terdapat urgensitas untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikarenakan impelementasi otonomi daerah masih menimbulkan masalah dalam tataran pelaksanaan dan untuk memperkuat desentralisasi melalui revitalisasi kewenangan pemerintahan daerah.

2. Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029.

3. Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri memuat Substansi RUU yang saat ini sedang disusun Komite I DPD RI dalam rangka penguatan otonomi daerah yang memuat substansi terkait penataan daerah, urusan pemerintahan/kewenangan, organisasi perangkat daerah, birokrasi dan SDM, regulasi lokal, keuangan daerah, penyelenggara pemerintahan daerah serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dalam pembahasan RUU nantinya.

4. Komite I DPD RI meminta Kemenerian Dalam Negeri untuk melaksanakan langkah-langkah antisipasi dalam rangka mencegah kecurangan dan mengevaluasi daerah yang belum melaksanakan hibah daerah untuk pelaksanaan Pilkada dalam mewujudkan Pilkada yang berjalan lancar, aman, damai dan bebas konflik.

5. Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri melaksanakan evaluasi terhadap daerah yang memiliki otonomi khusus terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

6. Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan 27 dan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota memuat 3 (tiga) substansi yaitu penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan penegasan karakteristik.

7. Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan review terhadap usulan calon daerah otonom baru sebagai rekomendasi penataan daerah untuk pemerintahan 2024-2029.

8. Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan evaluasi penjabat kepala daerah dilakukan secara objektif. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru