MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo menyampaikan sejumlah kriteria maupun syarat pencalonan Anggota DPRP dan DPRK periode 2024-2029 jalur pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus).
Menurut Payapo, pertemuan Kesbangpol enam provinsi se-Tanah Papua di Sorong, Papua Barat Daya, telah menegaskan bahwa calon anggota DPRP dan DPRK periode 2024-2029 adalah orang asli Papua.
Ia menuturkan sejumlah syarat pencalonan anggota DPRP maupun DPRK antara lain tidak terlibat partai politik, minimal lima tahun berdomisili di Tanah Papua, dan mendapatkan rekomendasi dari kepala suku setempat.
“Artinya semua anak asli Papua berhak ikut seleksi pada semua daerah di Tanah Papua, tidak hanya satu daerah saja. Asalkan direkomendasi oleh kepala suku,” tegas Payapo, dikutip dari Antara, Sabtu (30/3/2024).
Lebih lanjut, Payapo menyebutkan bahwa pembentukan DPRP, DPRK, termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
“DPRP dan DPRK bukan berbicara kultur tetapi tentang politik, sehingga semua orang Papua bisa mencalonkan di seluruh daerah di Papua,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan seleksi, Payapo mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat menganggarkan dana sebanyak Rp5 miliar. Dana yang dialokasikan itu bersumber pada APBD Papua Barat tahun 2024.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah provinsi juga telah menyurati tujuh pemerintah kabupaten (pemkab) se-Papua Barat supaya mengalokasikan anggaran seleksi calon anggota DPRK.
Tujuh pemkab yang dimaksud yaitu Pemkab Manokwari, Pemkab Manokwari Selatan, Pemkab Pegunungan Arfak, Pemkab Teluk Bintuni, Pemkab Teluk Wondama, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Fakfak.
“Kami sudah menyurati para bupati agar segera mengalokasikan anggaran seleksi anggota DPRK,” terangnya.
Sejauh ini, dua dari tujuh pemkab sudah memberikan sinyal pengalokasian dana seleksi calon anggota DPRK periode 2024-2029 yaitu Pemkab Pegunungan Arfak dan Pemkab Teluk Wondama.
Oleh sebab itu, pemerintah provinsi berharap Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menginformasikan kepada Kementerian Dalam Negeri terkait kesiapan dana dari masing-masing daerah. Adapun informasi dari Kesbangpol Papua Barat menyebutkan bahwa rencana pembentukan tim seleksi DPRP maupun DPRK setiap kabupaten akan dilaksanakan pada 18 April 2024.
“Panitia seleksi calon anggota DPRP maupun DPRK berlangsung selama lima bulan, jadi memerlukan dana yang cukup. Biaya seleksi DPRK dibebankan ke APBD setiap kabupaten,” jelas Thamrin. (UWR)