BerandaHukum301 Kasus Perampasan Wilayah Adat dan 678 Masyarakat Adat Dikriminalisasi Sejak 2014

301 Kasus Perampasan Wilayah Adat dan 678 Masyarakat Adat Dikriminalisasi Sejak 2014

JAGAMELANESIA.COM – AMAN menyampaikan sebanyak 301 kasus perampasan wilayah adat seluas 8,5 juta hektar dan 678 orang Masyarakat Adat dikriminalisasi karena mempertahankan wilayah adat telah terjadi sejak tahun 2014.

Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal AMAN dua periode pada 2007-2017, Abdon Nababan menegaskan pengesahan RUU Masyarakat Adat darurat dilakukan. Pasalnya, RUU Masyarakat Adat yang sudah diajukan sejak 2009 tidak kunjung disahkan mengakibatkan komunitas Masyarakat Adat di seluruh Nusantara mengalami dampak buruk.

“Ini sudah darurat dan RUU Masyarakat Adat ini harus menjadi perhatian untuk segera disahkan,” kata Abdon Nababan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Presiden dan DPR RI di PTUN Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Melansir dari laman resmi AMAN, Abdon mengatakan sudah lama mengawal proses bergulirnya RUU Masyarakat Adat ke DPR RI. Ia mengaku telah mendorong RUU Masyarakat Adat sejak Kongres Masyarakat Adat Nasional Tahun 1999. Saat itu, peserta Kongres Masyarakat Adat meminta pemerintah menerbitkan produk hukum bagi keberlangsung Masyarakat Adat.

Abdon dalam kesaksiannya di persidangan menjelaskan bahwa keinginan ini sudah pernah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, dalam kesepakatan awal sebenarnya Presiden Joko Widodo sudah menyepakati akan mengawal dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat bersama-sama DPR RI.

Akan tetapi, Abdon menyebut janji tersebut hanya janji kosong yang digoreng kesana-kemari tanpa ada kepastian bagi nasib jutaan Masyarakat Adat.

“Kami sangat kecewa dengan Presiden, janji tinggal janji, kasus perampasan wilayah adat di Masyarakat Adat terus bertambah bahkan semakin parah,” tegas Abdon.

Abdon menyebut RUU Masyarakat Adat ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2010 hingga sekarang. Namun, negara terkesan membenturkan kepentingan Masyarakat Adat dengan agenda politik kelompok tertentu.

Abdon mengingatkan bahwa keberadaan Masyarakat Adat sejak awal sudah diakui oleh negara melalui UUD 1945. Namun, RUU Masyarakat Adat harus tetap disahkan oleh negara. agar tidak ada lagi kriminalisasi dan perampasan hak-hak Masyarakat Adat.

Menurut kesaksian Effendy Buhing dari Komunitas Masyarakat Adat Laman Kinipan, dirinya pernah ditangkap ketika sedang mempertahankan kedaulatan Masyarakat Adat atas tanah, hutan dan wilayah adat. Ia dituduh mencuri buah kelapa sawit. Namun, Effendy Buhing mengaku tidak gentar sehingga perjuangan ini akan terus dilakukan hingga UU Masyarakat Adat disahkan.

“Demi Masyarakat Adat, undang-undang ini harus disahkan agar tidak ada lagi korban-korban yang berjatuhan,” kata Effendy dalam kesaksiannya di PTUN Jakarta.

Pada kesempatan ini, Effendy melaporkan beberapa kasus yang menimpa Masyarakat Adat hingga perusakan wilayah adat di kampungnya. Padahal, wilayah adat mereka pernah diverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kemudian, status hukum Masyarakat Adat di kampungnya sudah didaftarkan lengkap dengan syarat-syaratnya.

“Kami sudah daftarkan kepada pemerintah, tapi kami dipimpong ke sana-ke sini, termasuk sama sekretaris daerahnya,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap UU Masyarakat Adat segera disahkan agar status komunitas Masyarakat Adat dapat diakui oleh negara di atas kedaulatan wilayah adatnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru