MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Prof. Dr. Abrar Saleng,. S.H., M.H memberikan kuliah umum yang bertempat di aula STIH Manokwari, 6 Maret 2024. Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum untuk meningkatkan wawasan sivitas akademika baik mahasiswa dan para dosen.
Di kesempatan itu, Kepala LP2M STIH Dr. Yohana Watofa, S.H., M.H yang bertindak sebagai moderator menyampaikan pentingnya mahasiswa mengikuti kuliah umum bersama profesor hukum yang tidak hanya membagikan ilmu secara teroritis namun juga berbagi wawasan dan pengalaman di lapangan.
“Kami berterima kasih kepada Prof. Abrar yang berkenaan hadir sekaligus memberikan kuliah umum kepada mahasiswa STIH sebagaimana dalam tema kali ini. Kuliah umum ini sangat penting bagi mahasiswa untuk menimba banyak ilmu dan wawasan,” ungkap alumnus Unhas Makassar Dr. Yohana sekaligus mewakili Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma.
Dalam kuliah umum ini, Prof. Abrar menjelaskan secara mendalam tentang hukum, misalnya hukum publik atau hukum pidana yang membahas tentang tindak korupsi, pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, perselingkuhan, perkelahian dan lain sebagainya.
Hukum publik ini, kata Prof. Abrar bukan saja hukum pidana akan tetapi juga berkaitan dengan tata pemerintahan yang disebut tata hukum pemerintahan atau hukum administrasi negara.
“Jadi hukum administrasi negara ini mengatur tentang pelayanan dan penyelenggaraan serta fungsi-fungsi pemerintahan. Di samping itu ada pula hukum tata negara, diantaranya berkaitan dengan suksesi Pilpres, Pileg, dan Pilkada,” sebut Prof. Abrar.
Lebih lanjut, Prof. Abrar menuturkan, ada pula hukum publik internasional sebagaimana negara Indonesia merupakan subjek hukum internasional, diantaranya dalam hubungan kerjasama antar negara.
Selain hukum publik, sebut Prof. Abrar, juga terdapat hukum privat yang membicarakan tentang interaksi antar sesama warga negara hingga badan hukum baik badan hukum publik maupun badan hukum swasta.
“Contoh tentang hukum privat, pasangan calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan maka disitu ada perjanjian atau nikah, tetapi di Indonesia ada perkawinan secara adat maupun secara agama wajib dicatatkan ke negara sehingga masuk ke hukum publik,” jelasnya.
“Jadi tujuan mencatat perkawinan dalam aspek administrasi negara adalah memberikan kepastian dan keabsahan bagi pasangan suami istri yang sudah melangsungkan pernikahan sehingga administrasi pihak keluarga digunakan ke depannya,” sebut Prof. Abrar.
Selanjutnya, Prof. Abrar menerangkan tentang hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis disebut dengan peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis seperti hukum adat.
“Semua yang sudah dibahas ini sebagai bentuk pembelajaran yang patut diperhatikan oleh mahasiswa sekalian sehingga dalam mempelajari tentang hukum harus memahami tentang hukum itu secara umum,” ujar Prof. Abrar. (WRP)