JAGAMELANESIA.COM – Kasus tindak pidana korupsi masih membayangi tanah Papua. Di Papua Barat, usai Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama, RI ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOK, kini giliran Ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Papua Barat, berinisial MRFT menyusul ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
MRFT alias Rudi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah cabang olahraga (cabor) Voli Papua Barat. Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K dalam konferensi pers, Sabtu (9/3/2024).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rudi langsung ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Polda Papua Barat.
“MRFT alias Rudi langsung ditahan selama 20 hari di rutan Polda Papua Barat setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (8/3/24),” ungkap Kombes Pol. Ongky Isgunawan.
Ongky Isgunawan menyampaikan bahwa sebelumnya anggota Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah cabor Voli Papua Barat dan yang bersumber dari APBD Papua Barat TA 2020 senilai Rp 1.500.000.000,-
“Satu (alat bukti) diantaranya adalah hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN) dari auditor BPKP Papua Barat senilai Rp 1.479.704.400,” ungkap Kabid Humas Polda Papua Barat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Rudi sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam hal pemberantasan korupsi di bumi Kasuari.
“Tanggung jawab pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada satu instansi/lembaga saja, namun merupakan tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa,” ujarnya.
“Diperlukan konsistensi dalam hal penegakan hukum untuk menimbulkan efek jera dan mengembalikan kerugian negara,” ungkap Ongky menambahkan.
Kasus korupsi pembangunan jalan terjadi di Mamteng
Sementara itu di Papua Pegunungan, Dirkrimsus Polda Papua Kombes Ade Sapari mengakui, saat ini pihaknya sedang menangani dua kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Mamberamo Tengah yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4,5 miliar.
“Dua kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah yaitu peningkatan ruas jalan jalur 3 Kobakma (ibukota Kabupaten Mamberamo Tengah) sepanjang 9,9 kilometer dan pembangunan jalan lingkar kantor bupati sepanjang 13 kilometer. Pembangunan jalan kedua kasus itu menggunakan dana APBD 2021,” kata Dirkrimsus Polda Papua Kombes Ade Sapari didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Leonardo Yoga di Jayapura, dikutip dari Antara, Kamis (7/3/2024).
Ade menjelaskan duduk perkara keduanya, yakni pada kasus peningkatan ruas jalan jalur 3 Kobakma sepanjang 9,9 kilometer dianggarkan Rp 2,6 miliar dan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.
Sementara itu, pada kasus pembangunan jalan lingkar kantor bupati sepanjang 13 kilometer yang dianggarkan Rp 4,6 miliar, kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.
Di kasus ini, tim penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka di masing-masing kasus yakni peningkatan jalur 3 Kobakma dengan tersangka mantan Bupati Mamteng RHP, AP, MP dan PP.
Kemudian, kasus pembangunan jalan lingkar kantor bupati dengan tersangka RHP, AP, PP dan WW. Saat ini ketiga tersangka itu ditahan di rutan Mapolda Papua di Jayapura, sedangkan untuk RHP saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Makassar. (UWR)