JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma SH, MHum menekankan pentingnya DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu serentak 2024 ini. Pasalnya, terdapat sejumlah pengaduan masyarakat yang diterima posko pengaduan DPD yang terbentuk di seluruh provinsi di Indonesia.
“Pasca pemungutan suara pada pemilu, DPD RI membentuk posko-posko pengaduan di semua provinsi di Indonesia. Laporan masyarakat disampaikan ke posko, dan juga kepada Anggota DPD RI. Semua itu dikaji dengan baik hingga disampaikan pada Rapat Paripurna, termasuk juga usulan dari beberapa senator tentang perlu adanya pansus ini menanggapi persoalan pemilu,” ujar Filep saat wawancaea eksklusif bersama CNN Indonesia, Selasa (5/3/2024).
“Ada beberapa pengaduan yang menurut kami sangat perlu ditindaklanjuti. Diantaranya, terkait tentang sistem informasi pemilu, pelaksanaan pemilu pada 14 Februari, terjadi hal-hal yang diadukan yang bagi kami perlu didalami apakah sesuai dengan Asas Pemilu sebagaimana amanat konstitusi? Apakah terdapat lembaga maupun pihak-pihak terkait yang secara terstruktur, masif dan sistematis terlibat hal-hal yang tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata Filep lagi.
Lebih lanjut, senator Papua Barat ini menyampaikan bahwa pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu dipandang urgen lantaran DPD turut berkewajiban mengawasi, mengawal sekaligus menjamin kualitas penyelenggaraan Pemilu sesuai UU sebagai indikator penting kualitas demokrasi di Indonesia. Terlebih, DPD RI merupakan lembaga negara anak kandung Reformasi.
Pada Pasal 22D UUD 1945 telah pula dijelaskan bahwa DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. Oleh sebab itu, Filep menegaskan, pembentukan pansus kecurangan pemilu dibentuk tidak hanya sebatas ‘gimmick’ belaka.
“DPD tidak ingin mengarah pada politisasi masalah pemilu, DPD berkewajiban sebagai lembaga negara untuk menjamin pemilu dijalankan sesuai dengan asas yang benar. Jadi kita tidak ingin terlibat dalam praktik politik kepentingan sesaat. DPD adalah instrumen atau lembaga yang lahir pasca reformasi, kewajiban DPD menjamin kualitas demokrasi, termasuk pemilu kita. Kalau pemilu kita berjalan baik, maka kualitas demokrasi yang baik juga tercapai,” ungkap doktor hukum alumnus Unhas Makassar itu.
“Kami ingin menegaskan bahwa pemilu harus berjalan sesuai dengan amanat konstitusi dan amanat reformasi kita. DPD hadir tidak hanya sebatas ingin mencari siapa benar siapa yang salah, DPD hadir ingin memberikan kontribusi, menemukan akar persoalan dan kita berharap menemukan solusinya,” sambungnya.
Filep Wamafma menekankan, dengan adanya pansus, DPD hendak membuktikan kebenaran soal pengaduan masyarakat tentang dugaan kecurangan maupun pelanggaran pemilu. Menurutnya, pengaduan masyarakat merupakan unsur yang sangat penting untuk turut menjamin akuntabilitas pelaksanaan pemilu.
“Kita ingin membuktikan kebenaran soal pengaduan masyarakat, baik perorangan maupun lembaga, apakah benar telah terjadi pelanggaran pada pemilu atau sebaliknya. Untuk membuktikan ini kita harus melakukan penelitian secara mendalam, kita akan memanggil semua pihak yang menurut DPD terlibat secara langsung terkait akar persoalan yang diadukan publik, tentu akar persoalan ini untuk saat ini belum bisa disampaikan secara terbuka dan transparan,” kata Pace Jas Merah ini.
Politikus sekaligus akademisi itu menambahkan bahwa Pansus tersebut akan bekerja selama 3 bulan ke depan dan dapat diperpanjang 3 bulan selanjutnya. Menurutnya, pansus akan bekerja membedah dan mengkaji aduan terkait dengan pelaksanaan pemilu dan dapat memanggil Bawaslu serta unsur-unsur lain yang menurut pengaduan patut dimintai keterangan.
Seperti diketahui, DPD RI menyetujui pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Hal itu disepakati oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3).
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti yang memimpin sidang menyampaikan, Pansus Kecurangan Pemilu itu akan dijalankan oleh Komite I sesuai bidang tugas dan fungsinya.
“Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?,” kata LaNyalla dalam keterangan resminya ketika memimpin sidang.
“Setuju,” timpal peserta yang hadir.
“Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini,” lanjut LaNyalla.
DPD telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan terlegitimasi.
Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, bahwa pengaduan yang masuk melalui posko adalah sebanyak 4 (empat) laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan dan Maluku sebanyak 1 laporan.
Langkah ini dinilai sesuai dengan tugas dan wewenang DPD, yakni pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah.
Kemudian, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama. DPD akan menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.