BerandaHukumGugat Presiden dan DPR RI, Masyarakat Adat Jalani Sidang Lanjutan Perjuangkan Hal...

Gugat Presiden dan DPR RI, Masyarakat Adat Jalani Sidang Lanjutan Perjuangkan Hal Ini

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Perjuangan masyarakat adat untuk pengesahan UU Masyarakat Adat (UU MA) terus berlanjut. Pada Kamis (22/2/2024), Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi bersama pengurus dan puluhan masyarakat adat menghadiri sidang gugatan terhadap Presiden dan DPR RI terkait pembentukan UU MA yang digelar secara terbuka di PTUN Jakarta.

Persidangan ini menjadi tanda perjuangan panjang selama lebih dari sepuluh tahun. Pasalnya, sejak 2009 lalu, UU Masyarakat Adat tak kunjung disahkan hinggga saat ini. Padahal, UU Masyarakat Adat telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dimana pembentukannya merupakan kewajiban konstitusional Presiden dan DPR RI.

Setelah molor sekitar 2 jam, sidang akhirnya dimulai dan dipimpin oleh Hakim Ketua Novy Dewi Cahyati dibantu hakim anggota Ridwan Akhir dan Fajri Citra Resmana.Judianto Simanjuntak dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Jawa menyampaikan sidang gugatan ini sangat penting karena menyangkut nasib dan hidup Masyarakat Adat.

Menurutnya, gugatan ini dilatarbelakangi sikap Presiden dan DPR RI selama ini yang mengabaikan permohonan pembentukan UU Masyarakat Adat yang diajukan AMAN sejak tahun lalu. 

“Atas sikap pengabaian ini, Presiden dan DPR RI kita gugat agar segera mengesahkan UU Masyarakat Adat,” kata Judianto Simanjuntak usai persidangan di PTUN Jakarta, dikutip dari laman resmi AMAN, Kamis (29/2/2024).

Adapun gugatan diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Komunitas Masyarakat Adat sebagai respons atas tidak ditindaklanjutinya surat permohonan pembentukan UU Masyarakat Adat yang diajukan kepada Presiden dan DPR RI pada Agustus 2023 lalu.

Sidang lanjutan yang mengagendakan pengajuan bukti surat dari para pihak ini berlangsung sekira satu jam. Kuasa hukum dari pihak tergugat yaitu Presiden yang diwakili kuasa hukumnya turut hadir dalam persidangan ini. Sementara, pihak tergugat lainnya yaitu DPR RI tidak hadir dalam persidangan ini.

Judianto  menyebut dalam sidang tatap muka pembuktian surat pertama ini, AMAN dan Komunitas Masyarakat Adat melalui kuasa hukumnya PPMAN mengajukan sebelas bukti surat. Ia berharap surat-surat tersebut dapat menguatkan gugatan mereka.

“Sebelas bukti surat kita ajukan, harapannya surat-surat tersebut bisa menguatkan gugatan kita. Semua itu telah dimandatkan dalam Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.

Sidang gugatan yang berlangsung sekira satu jam ini ditunda hingga 29 Februari 2024  dengan agenda sidang pengajuan bukti surat yang kedua. Perjuangan pengesahan UU MA ini sangat krusial lantaran menyangkut nasib dan ruang hidup Masyarakat Adat. Terlebih, pengesahan UU Masyarakat Adat merupakan salah satu janji Presiden Joko Widodo yang hingga kini belum ditepati.

Dengan pengesahan UU Masyarakat Adat ini diharapkan akan dapat melindungi masyarakat adat yang selama ini rentan terhadap konflik dan kriminalitas dari segala bentuk pembangunan atau investasi yang mengancam ruang hidup Masyarakat Adat. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru