BerandaNasionalBanyak Dikritik, Ini Kata Ketua KPU RI Soal Penggunaan Sirekap

Banyak Dikritik, Ini Kata Ketua KPU RI Soal Penggunaan Sirekap

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Penggunaan Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) oleh KPU menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, banyak kejadian ketidaksesuaian data antara formulir C-Hasil plano dan data yang ditampilkan dalam Sirekap, diantaranya akibat pembacaan sistem yang tidak akurat sehingga konversi angka tidak sesuai.

Terkait hal ini, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan tetap melanjutkan Sirekap dengan tujuan untuk transparansi. Dengan begitu, lanjut Hasyim, semua pihak bisa mengakses informasi penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

“Sekali lagi kami tujuannya untuk transparansi, supaya semua pihak bisa mengakses informasi hasil penghitungan suara di TPS,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung KPU, Jumat (23/2/2024).

Sikap tegas KPU ini disampaikan juga menanggapi banyaknya desakan penghentian penayangan ataupun penolakan terhadap aplikasi Sirekap. Adapun transparansi yang dimaksud juga bertujuan agar publik, termasuk peserta pemilu juga dapat bersama-sama melakukan cross-check maupun kontrol terhadap data rekap manual dan data dalam Sirekap.

“Itu lah tujuan supaya adanya Sirekap ini supaya hasil pemungutan suara atau hasil penghitungan suara itu transparan, siapa pun bisa akses,” sambungnya.

Di kesempatan itu, ia menekankan bahwa pihaknya terus melakukan sinkronisasi data dengan perolehan suara yang direkapitulasi secara manual berjenjang. Dirinya menyebut, dengan Sirekap tetap dibuka juga akan memudahkan peserta pemilu yang tidak memiliki saksi di TPS untuk mengakses informasi terkini.

“Ini tetap kita tayangkan karena apa? Masyarakat pemilih atau partai politik yang tidak punya saksi mau mengakses informasi perkembangan hasil pleno di TPS dari mana? Justru dengan Sirekap ini bisa diakses, bisa dimonitor, bisa dipantau,” jelasnya.

“Kenapa tidak ditayangkan perkembangannya, misalkan, karena masih ada yang belum sinkron. Yang belum sinkron menunda dulu dan melanjutkan bagi yang sudah sinkron,” ujar Hasyim menambahkan.

Di banyak kesempatan, KPU seringkali mengatakan bahwa Sirekap merupakan alat bantu, sedangkan hasil Pemilu 2024 tetap berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional.

“Hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung dari mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tingkat kecamatan sampai di tingkat nasional di KPU RI,” ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

“Di lampiran 1 PKPU nomor 4 Tahun 2024 itu dijelaskan bahwa batas akhir Rekapitulasi adalah 20 Maret 2024,” imbuhnya.

Adapun Sirekap merupakan aplikasi dengan teknologi yang mencakup pengenalan tanda optis atau Optical Mark Recognition (OMR) dan pengenalan karakter optis atau Optical Character Recognition (OCR). Sistem kerjanya, pola dan tulisan tangan yang terdapat pada formulir C yang telah diproses di TPS saat difoto dan diunggah ke Sirekap, diubah menjadi data numerik sebelum dikirim ke server. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru