MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Pimpinan Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma selama ini dikenal lantang menyuarakan pendidikan gratis di semua jenjang di tanah Papua, hingga akhirnya berhasil mewujudkan perjuangannya termuat dalam UU Otsus Perubahan.
Menurut Filep Wamafma pendidikan gratis di Papua Barat telah diatur secara terperinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan aturan turunannya. Aturan itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 106 yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dan legislatif untuk bersama-masa mengimplementasikan berbagai afirmasi sebagai wujud keberpihakan bagi orang asli Papua.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada pasal 1 ayat 6, ayat 7, ayat 8 telah jelas mengatur tentang pedoman pelaksanaan amanat UU No 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.
“Jadi pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 sangat jelas untuk ditindaklanjuti berdasarkan PP 106 yang dilandaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, terutama soal pendidikan gratis,” tegas Filep Wamafma dalam diskusi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat dan Ketua MRPB, via siaran langsung YouTube JasMerah TV, Rabu (21/2/2024).
Dalam diskusi yang mengangkat tema ‘Pendidikan Gratis Pasca Amandemen UU Otsus’ itu, senator Papua Barat ini menekankan bahwa pendidikan gratis harus segera dibahas bersama lembaga legislatif, lembaga kultur dan pemerintah daerah di Papua Barat.
“Jadi PP 106 sudah sangat jelas dan memberikan ruang terbuka bagi masyarakat harus menikmati pendidikan gratis. Tujuan implementasi ini agar mempermudah akses pendidikan bagi masyarakat Papua dan para orang tua tak lagi bersusah saat anak mereka mau sekolah,” ungkapnya.
Di kesempatan itu, Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Dedaida menyatakan mendukung segera diterapkannya ketentuan-ketentuan dalam PP 106 yang sudah diperjuangkan oleh senator DPD RI, Filep Wamafma di Jakarta.
“Jadi harus kita wujudkan bersama, sebab pendidikan gratis bagian dari upaya untuk memberdayakan orang asli Papua untuk mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi,” katanya.
Sementara itu, Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak dalam diskusi tersebut mengemukakan bahwa dirinya sangat bersepakat dengan keinginan dari ketua Fraksi Otsus DPR dan Senator Filep Wamafma. Menurutnya hal itu juga sudah menjadi tanggung jawab MRPB sebagai lembaga kultur untuk memperjuangkan terpenuhinya kebutuhan masyarakat asli Papua di Provinsi Papua Barat.
Hal yang sama juga disampaikan pihak dinas pendidikan yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Rustam. Ia mengatakan bahwa selama ada regulasi yang mengatur untuk menjawab pendidikan gratis, maka pihaknya akan melaksanakan sesuai aturan yakni PP 106. (WRP)