PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Terdapat sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Papua Barat yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan hasil pemungutan suara pada tanggal 14 Februari lalu.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K menyampaikan bahwa PSU akan dilakukan di beberapa TPS yang berada di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Bintuni. Selain itu, terdapat sejumlah wilayah di Provinsi Papua Barat Daya yang juga akan menyelenggarakan PSU.
“Untuk kabupaten yang akan melaksanakan PSU di Papua Barat yakni Manokwari dan Teluk Bintuni. Sedangkan untuk wilayah Papua Barat Daya yakni kota Sorong, Raja Ampat, Sorong Selatan, Sorong Aimas, dan Maybrat,” ungkapnya, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Rabu (21/2/2024).
Terkait hal itu, Kombes Pol. Ongky Isgunawan mengimbau seluruh masyarakat untuk dapat turut serta menyukseskan pelaksanaan PSU di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
“Saya mengajak masyarakat terutama kepada pendukung paslon, tim sukses serta partai politik untuk tidak bersikap euforia berlebihan dan sabar menunggu hasil akhir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saya mengajak masyarakat wilayahnya terkena PSU dan terdaftar sebagai DPT agar berpartisipasi memberikan suaranya untuk ikut pencoblosan ulang” imbau Kabid Humas.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Papua Barat mengingatkan bahwa politik harus ditandai dengan kedewasaan dalam menyikapi hasil Pemilu.
“Pesta demokrasi adalah ajang sportivitas, bukan tempat menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan, para elit politik mungkin bisa berdamai cepat, tetapi pengikutnya dapat terus bermusuhan. Untuk itu, mari bersama-sama menciptakan Pemilu yang damai, dan tidak berlebihan dalam menanggapi hasil hitung cepat,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Rabu (21/2/2024), terdapat 23 PSU yang akan digelar di Papua Barat dan 9 PSU di Papua Barat Daya.
Secara nasional, Bawaslu merilis jumlah rekomendasi pemungutan/penghitungan suara ulang (PSU), pemungutan/penghitungan suara susulan (PSS), dan pemungutan/penghitungan suara lanjutan (PSL).
Berdasarkan data Bawaslu, PSU terbanyak direkomendasikan di Provinsi Papua Tengah, yakni 94 PSU, kemudian di Sulawesi Selatan sebanyak 62 PSU. Kemudian Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Maluku masing-masing 53 PSU, NTT 50 PSU, Aceh 35 PSU, Sulawesi Tengah 32 PSU, Jawa Tengah 28 PSU, Sumatera Utara dan Papua masing-masing 24 PSU.
Jawa Barat 16 PSU, Kalimantan Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta masing-masing 15 PSU, Gorontalo 11 PSU, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat masing-masing 10 PSU, Jambi, Kalimantan Utara, dan Papua Barat Daya masing-masing 9 PSU.
Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 8 PSU, Papua Tengah 7 PSU, Lampung 6 PSU, Bengkulu, Banten, Bali, dan Papua Selatan masing-masing 5 PSU, Sulawesi Utara 4 PSU, Bangka Belitung 2 PSU, dan Kalimantan Selatan serta DKI Jakarta masing-masing 1 PSU, Sulawesi Tenggara 20 PSU, Kalimantan Timur dan Maluku Utara masing-masing 18 PSU, Jawa Timur 37 PSU, Sumatera barat dan Riau masing-masing 17 PSU.
Sedangkan jumlah rekomendasi PSL di Provinsi Sumatera Selatan, yakni 30 PSL, kemudian Jawa Barat 43 PSL, DKI Jakarta 21 PSL, Papua 9 PSL, Kepulauan Riau 8 PSL, Kalimantan Barat 5 PSL, Daerah Istimewa Yogyakarta 4 PSL.
Kemudian, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah masing-masing 2 PSL, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Banten, Bangka Belitung, dan Papua elatan maing-masing 1 PSL.
Bawaslu juga merekomendasikan PSS di sejumlah provinsi, di antaranya 387 PSS di Papua Tengah, 114 PSS di Jawa Tengah, 39 PSS di Papua, 18 PSS di Banten, 17 PSS di DKI Jakarta, 4 PSS di Jawa Timur, 3 PSS di Papua Selatan, dan masing-masing 1 PSS di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Tengah.
Dalam keterangan tersebut, juga disampaikan, Bawaslu RI merekomendasikan 1.496 PSU, PSL, dan PSS di sejumlah wilayah di Indonesia. Dari 1.496 rekomendasi, PSU menempati jumlah terbanyak dengan 780 rekomendasi, kemudian 584 rekomendasi PSS dan 132 rekomendasi PSL. Adapun pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara. (UWR)