BINTUNI, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Lembaga Adat Perempuan Papua (LAPEPA) kabupaten Teluk Bintuni, Dolfina Suabey bersama anggota mengadakan audiensi dengan KPU dan DPC Partai Politik di lingkup Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (20/2/2024).
Dalam kesempatan ini, LAPEPA diterima langsung oleh Ketua KPU dalam agenda audiensi terbatas dengan para Ketua DPC partai di kabupaten Teluk Bintuni dan pihak Kepolisian yang hadir.
Seorang anggota LAPEPA, Novira membacakan surat tuntutan yang disampaikan dalam rangka mengawal suara maupun keterwakilan perempuan di sektor politik. Diantara tuntutan itu yakni menekankan kepada setiap partai politik agar wajib memberikan akumulasi suara untuk mengamankan keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Teluk Bintuni sejumlah 30% sesuai dengan amanat undang-undang
“Di kesempatan ini, terdapat beberapa tahapan dalam materi pembahasan yang harus ditandatangani, diantaranya surat penjanjian kesepakatan antara KPU, Bawaslu dan ketua-ketua partai politik dengan LAPEPA serta saksi. Dan komitmen bersama saat ini sudah diterima oleh Ketua KPU Memed untuk dipelajari,” ungkap Dolfina.
Adapun beberapa komitmen bersama yang dibacakan antara lain:
1. Kami berkomitmen untuk mendukung upaya meningkatkan keterwakilan wanita di parlemen dengan target konkret sebesar 30%.
2. Kami akan bekerja sama untuk memfasilitasikan pelatihan, pendampingan dan dukungan bagi kandidat perempuan yang mencalonkan diri dalam pemilihan umum.
3. Kami akan mengawasi dan memastikan agar proses pemilihan umum berlangsung secara adil dan transparan tanpa diskriminasi terhadap kandidat perempuan.
4. Kami setuju untuk berpartisipasi dalam pertemuan rutin untuk memantau dan mengevaluasi kemajuan dalam mencapai target keterwakilan wanita di parlemen.
5. Kami akan bekerjasama dalam mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di semua tingkatan kehidupan politik.
Sementara itu, salah seorang anggota LAPEPA, Sonya Serimbe menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali dalam beberapa hari ke depan untuk menanyakan atau mangambil surat kesepakatan berdasarkan komitmen bersama yang telah disampaikan. (MW)