BerandaDaerahJetty di Babo Bintuni Ambruk, Filep Wamafma Usulkan Adanya Investigasi

Jetty di Babo Bintuni Ambruk, Filep Wamafma Usulkan Adanya Investigasi

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Sebuah jetty di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni ambruk beberapa waktu yang lalu. Secara umum jetty atau dermaga merupakan bangunan yang memiliki beberapa fungsi seperti sebagai penghalang air, melindungi pelabuhan atau daerah pantai dari gelombang oleh kapal, angin, atau arus air dan pada jarak tertentu dari pantai, jetty sering berubah untuk membentuk pintu masuk sempit untuk perahu memasuki wilayah tertentu.

Robohnya salah satu jetty di Distrik Babo ini menimbulkan pertanyaan mengenai penyebabnya mengingat fungsi jetty yang cukup signifikan. Terkait hal ini, Senator Filep menyampaikan pandangannya saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/1/2024).

“Menurut saya, jetty ini kan termasuk Terminal Khusus yang memiliki ketentuan terperinci sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 dan Permenhub Nomor 52 Tahun 2021. Jadi kalau jetty di Babo itu ambruk, maka coba diperiksa ulang dari hulu sampai ke hilir, mulai dari syarat pengoperasiannya, izinnya, yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja, UU Pelayaran, juga dalam PP 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran,” kata Filep di sela-sela kampanye DPD RI.

“Aturan itu menegaskan bahwa perusahaan dapat melakukan pembangunan dan pengoperasian terminal khusus hanya dalam kondisi tertentu dimana pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut atau berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Sekarang apakah jetty di Babo memang memenuhi syarat dan tujuan itu?” ujar Senator Filep.

Adapun UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, menyebutkan bahwa Terminal Khusus merupakan terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Terminal khusus ini dibangun untuk menunjang kegiatan tertentu di luar DLKr dan DLKp.

Yang dimaksud dengan “kegiatan tertentu” yaitu kegiatan untuk menunjang kegiatan usaha pokok yang tidak terlayani oleh pelabuhan karena sifat barang atau kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau karena lokasinya jauh dari pelabuhan; misalnya pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin, pengelolaan air, pengelolaan air limbah dan daur ulang, konstruksi, perdagangan besar, penyediaan akomodasi, kawasan pariwisata, taman wisata alam, dan taman nasional; dan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaan kegiatan memerlukan fasilitas dermaga. Hal ini sudah diatur dalam Permenhub Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri”.

Lebih lanjut, Senator Papua Barat yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI ini kemudian menyoroti aspek investigasi atas ambruknya jetty tersebut.

“Saya pikir hal ini perlu diinvestigasi. Apakah sejak awal pembangunan jetty yang merupakan floating bars­-nya BP Tangguh ini, pernah dilarang oleh Ditjen Hubla? Dengan kata lain apakah seluruh proses pembangunannya memang benar-benar legal dan verifikatif? UU Cipta Kerja dan PP Nomor 31 Tahun 2021 mewajibkan adanya perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Izin ini keluar setelah ada proses panjang uji coba sandar/lepas gerak kapal,” ucapnya.

Selain itu, Filep menambahkan, dalam Permenhub 12/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi juga disebutkan syarat-syarat khusus yaitu ada sertifikat standar pembangunan/pengembangan terminal khusus, ada izin usaha pokok yang masih berlaku, ada tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah, ada berita acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh syahbandar pada pelabuhan terdekat; dan dalam hal terminal khusus dioperasikan untuk menunjang usaha anak perusahaan, perusahaan induk, atau perusahaan seinduk, harus menunjukkan akta pendirian yang menyatakan hubungan perusahaan.

“Harus diingat juga bahwa persyaratan administratifnya harus melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Di Kemenhub biasanya tahapan pengajuan perizinan melalui SEHATI (red, Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi).  Hal ini ditegaskan juga dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 19 Tahun 2022 tanggal 8 Agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai. Jadi sebaiknya memang harus diinvestigasi secara mendalam jangan sampai ada permainan disana,” ungkap Filep.

“Kita ini selalu lemah dalam hal pengawasan sejak awal sampai evaluasi akhir. Nanti setelah kejadian baru semua kaget. Pemerintah Daerah semestinya memainkan peran pengawasan ini. Pemerintah Daerah harus mengejar penanggung jawab jetty ini, bahkan sampai pada perusahaan induknya. Buka secara gamblang apa adanya, supaya masyarakat paham kondisi sebenarnya. Advokasi-advokasi saya terhadap suara-suara masyarakat akan menjadi pintu masuk bagi transparansi dan akuntabilitas pembangunan di Papua Barat ini. Sekali lagi, berani investigasi!” pungkas Filep.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru