BerandaDaerahKampanye di Tembuni, Filep Wamafma Terima Aspirasi Masyarakat Moskona

Kampanye di Tembuni, Filep Wamafma Terima Aspirasi Masyarakat Moskona

BINTUNI, JAGAMELANESIA.COM – Calon anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum menerima aspirasi saat berkampanye di Moskona yakni di Distrik Tembuni, Kabupaten Teluk Bintuni beberapa waktu lalu.

Aspirasi itu disampaikan oleh perwakilan dari 10 kampung pendukung di Distrik Tembuni, kabupaten Teluk Bintuni. Beberapa diantaranya adalah mengenai akses jalan dari Kota Bintuni menuju distrik Tembuni dan sekitarnya. Masyarakat nampak antusias menerima kedatangan Filep Wamafma yang juga merupakan incumbent DPD RI tersebut.

“Terima kasih bapak Filep Wamafma sudah datang jauh-jauh kesini temui kami dan baru pertama kali ada sosok anggota DPD RI yang bersedia masuk ke pedalaman bertemu kami disini. Mengingat akses jalan kesini juga masih perlu banyak perhatian pemerintah,” ungkap ketua LMA Tembuni, Ibori.

Selain jalan, masyarakat juga membutuhkan dibangunnya rumah layak huni, fasilitas layanan pendidikan dan kesehatan yang layak di daerah tersebut. Masyarakat juga berharap adanya kemudahan dan dukungan di sektor pertanian. Pasalnya, para petani mengeluh seringkali mengalami gagal panen sejak 1992 silam karena keterbatasan pupuk bagi petani non Papua.

Lebih lanjut, Filep juga menerima aspirasi tentang ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan dasar dalam kehidupan sehari-hari. Menanggapi aspirasi tersebut, Filep yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPD RI aktif itu menerima aspirasi yang sudah disampaikan dan akan menindaklanjuti kepada pemerintah daerah setempat.

“Perlu saya sampaikan, DPD RI tidak memiliki kewenangan untuk mengatur masalah keuangan dan pembangunan daerah, sebab kami merupakan perwakilan daerah di Pusat. Tapi aspirasi yang bapak/ibu sudah sampaikan akan saya perjuangkan dengan cara saya sendiri kepada para pihak yang berkewajiban agar bisa menjawab kebutuhan masyarakat disini,” ungkap Filep saat kampanye.

Filep menambahkan bahwa saat masa kampanye ini, calon anggota DPD RI tidak diperbolehkan memberikan barang dalam bentuk apapun kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, tindakan tersebut memiliki dampak hukum yakni dikenakan sanksi pidana pemilu. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru