BerandaHukumGegara Miras, Pelaku Penikaman di Halteng Nginap Hotel Prodeo

Gegara Miras, Pelaku Penikaman di Halteng Nginap Hotel Prodeo

HALTENG, JAGAMELANESIA.COM – Polres Halmahera Tengah menyampaikan Press Release terkait kasus tindak pidana penganiayaan berupa penikaman yang terjadi pada Kamis, 7 Desember 2023 pukul 5.15 WIT bertempat di depan bengkel Filkandri, desa Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Giat Press Release yang terlaksana pada Sabtu, 9 Desember 2023 pukul 17.30 WIT itu dihadiri oleh Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri, Kasat Reskrim Iptu Rio Febri Wiratama, Kasubag Humas Ipda Ramli Soleman bersama para Insan Pers.

“Pelaksanaan kegiatan Press Release terkait dengan kasus penikaman (penganiayaan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP,” jelas Kasubag Humas Polres Halteng Ipda Ramli Soleman melalui pesan singkat Senin, 11 Desember 2023 pagi ini.

Ramli mengatakan, tindak pidana “penganiayaan” dilakukan oleh tersangka Aries Supit alias Ais terhadap korban M. Aziz Adam. Dia menuturkan kronologi kejadian, awalnya pelaku bersama beberapa rekannya usai minum minuman keras jenis cap tikus di rumah kos mereka yakni di desa Lelilef Sawai pergi menuju ke lokasi kafe puncak.

“Namun kafe tersebut tutup, sehingga pelaku AIS dan beberapa rekannya pergi menuju kosan teman mereka yang berada di belakang bengkel Filkandri. Sehabis dari kosan teman mereka, kemudian pelaku Ais dan rekan-rekannya melewati depan bengkel Filkandri, dan saat itu ada orang yang melempar botol air mineral dan mengenai salah satu rekan pelaku saudara Billi Monolimay,” ujarnya.

“Setelah itu pelaku Ais dan beberapa rekannya balik lagi ke kosan mereka, dan saat sampai di depan kosan pelaku Ais, ternyata merasa jengkel atas apa yang terjadi tadi, sehingga pelaku langsung menuju ke arah dapur dan mengambil sebilah pisau disana. Pelaku balik ke depan kosan dan mencari temannya yang bernama Billi Monolimay namun tidak ditemukan, sehingga pelaku memanggil saudara Reinaldi Sumolang alias Rex untuk mencari saudara Billi dengan menggunakan sepeda motor honda CB di bengkel Filkandri,” sambungnya.

Selanjutnya, masih menurut Ramli, sesampainya di depan bengkel tersebut Reinaldi Sumolang turun dari sepeda motor dan bertanya ke salah satu pemuda yang berada di bengkel tersebut.

“Dia bertanya, ‘ada liat motor beat street lewat’ namun pemuda tersebut langsung cek-cok dengan saudara Reinaldi. Tiba-tiba korban saudara, M Aziz Adam mendekati Reinaldi dan akan menyerang Reinaldi, melihat hal tersebut pelaku Aris Supit langsung mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggang celananya sebelah kiri,” ujarnya.

“Pelaku langsung menikam bahu kiri korban sebanyak 1 kali, dada kiri korban sebanyak 1 kali hingga mengakibatkan bahu dan dada kiri korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Setelah menikam korban pelaku langsung melarikan diri ke arah kos-kosan yang berada di sekitaran TKP, dan membuang sebilah pisau yang digunakan,” tambahnya.

Kemudian, menurut Ramli, beberapa jam setalah kejadian penikaman tersebut pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Halteng di tempat persembunyiaannya di sebuah kamar kos di desa Gemaf sekitar pukul 22.30 WIT. Atas perkara ini di duga pelaku melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (Odhe)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru