BerandaHukumDana Desa di Kaimana Diduga Dipotong Oknum Pejabat DPMK 2 Hingga 5...

Dana Desa di Kaimana Diduga Dipotong Oknum Pejabat DPMK 2 Hingga 5 Persen dalam 3 Tahun

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kaimana berinisial AMP kini terseret dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Akibatnya, kerugian negara disebut mencapai Rp 5 miliar.

Saat ini AMP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Papua Barat. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 17 November 2023 lalu. Sebanyak 40 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik.

Dalam kasus ini, AMP disebut melakukan aktivitas di luar dari kewenangannya yakni melakukan pemotongan dana kampung sebesar 2 hingga 5 persen selama 3 tahun.

“Alokasi anggaran ke kampung ditentukan dengan keputusan Bupati, tetapi tersangka diduga melakukan pemotongan 2 hingga 5 persen dari total alokasi dana kampung yang ada di Kabupaten Kaimana,” ujar Kasi Intel Kejari Kaimana Adhi S. Wicaksono, dikutip dari detikcom, Rabu (22/11/2023).

Adhi merincikan, pada tahun 2018 Kabupaten Kaimana mendapatkan alokasi sebesar Rp 63 miliar lalu dipangkas AMP sebesar Rp 1,2 miliar. Tahun 2019, Kaimana mendapatkan anggaran Rp 68 miliar lalu dipangkas Rp 1,3 miliar. Selanjutnya, 2022 Kaimana mendapatkan Rp 62 miliar dan kembali dipangkas Rp 2,5 miliar.

“Tahun 2020 dan 2021 tidak dianggarkan karena ada COVID-19, kemudian tahun 2022 alokasi dana kampung yang turun ke Kabupaten Kaimana sebesar Rp 62.753.684.100.00, dipotong 5 persen jadi Rp 2.510.150.100.00. Jadi, dana yang dikumpulkan oleh tersangka sebesar Rp 5.157.317.900,” jelasnya.

Meski begitu, tim penyidik masih akan memastikan kembali nilai kerugian melalui perhitungan tim kerugian negara. Sedangkan, AMP sudah ditahan Kejari Kaimana di Lapas Kelas III Kaimana untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, AMP disangkakan pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tersangka AMP terancam pidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun.

Di sisi lain, AMP melalui kuasa hukumnya, Rustam telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kaimana. Praperadilan itu telah didaftarkan pada Senin, 27 November 2023 dengan Nomor: I/Pid/2023/PN/MN.

Seperti diberitakan Tribun Papua Barat, Senin (27/11), Rustam mengungkapkan pertimbangan diajukannya Praperadilan. Ia menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya janggal.

Menurutnya, dalam kurun waktu satu hari atau tujuh jam, kliennya yang semula berstatus sebagai saksi berubah menjadi tersangka. Oleh sebab itu, dirinya mengatakan, penetapan tersangka tersebut cacat formil.

“Kenapa saya melihat ini suatu kejanggalan, karena dalam waktu satu hari saksi berubah jadi tersangka. Yang anehnya berita pemanggilan masih sebagai saksi, namun di BAP dan periksa sebagai tersangka kan aneh,” tegasnya.

“Kenapa saya bilang cacat formil, karena dalam berita acara pemeriksaan tersangka, pertanyaan yang disampaikan judulnya masih sebagai saksi. Berarti dalam hal ini pihak JPU menahan saksi bukan tersangka,” ujarnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru