JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-Malut) berencana bakal mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin pekan depan.
Kedatangan kelompok pegiat anti korupsi ini berkaitan dengan dugaan penggelapan Anggaran Vaksinasi Kota Ternate tahun 2021-2022 senilai Rp. 22 miliar yang kini tengah dikebut pemeriksaannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Dalam surat aksi yang diterima Jagamelanesia, Jum’at, (10/11/2023), bekas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, Nurbaity Marasabessy, didesak untuk dijadikan tersangka. Selain itu, Nurbaity pun dinilai sudah selayaknya statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Pasalnya dugaan itu dikuatkan lantaran Nurbaity bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran waktu itu.
Sebelumnya, Nurbaity telah menghadiri undangan pemanggilan Kejaksaan Negeri Ternate pada Jumat (27/10) lalu. Kedatangan Nurbaity ke lembaga Adhyaksa itu menyusul setelah dua bekas bawahannya ditetapkan tersangka oleh Kejari.
Dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah ini. Kejari telah menahan tiga tersangka. Dua diantaranya mantan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan HD alias Hartati.
Sedangkan tersangka berikutnya adalah mantan Bendahara Dinas Kesehatan, Fatimah, dan juga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah bernama “Andi”. Tersangka Andi terungkap merangkap dua jabatan sama pada dua lembaga berbeda.
Seperti iketahui, Nurbaity Marasabessy kini maju sebagai Calon Anggota Legislatif, selepas dirinya pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) setahun lalu. Nurbaity terdaftar menjadi salah satu Bacaleg di daerah pemilihan dapil 3 Kota Tidore Kepulauan dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (Amat)