BerandaDaerahJWW Lantik Anggota MRP-PB Periode 2023-2028, Sejumlah Nama Incumbent Turut Dilantik

JWW Lantik Anggota MRP-PB Periode 2023-2028, Sejumlah Nama Incumbent Turut Dilantik

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo (JWW) melantik anggota Majelis Rakyat Papua-Papua Barat (MRP-PB) periode 2023-2028. Dari sejumlah keterwakilan masyarakat kultur tersebut terdapat 2 nama incumbent yang masuk dalam daftar pelantikan.

Kedua nama tersebut adalah Max Nelson Ahoren yang merupakan mantan Ketua MRP PB periode 2019-2023, dan satu nama lainnya adalah utusan masyarakat adat Ismail Watora, SH.

Pelantikan yang berlangsung di gedung PKK Pemprov Papua Barat pada 9 November 2023 tersebut dihadiri oleh Pj. Gubernur, unsur Muspida Pemprov, jajaran pejabat teras pemprov dan tamu undangan lainnya.

Secara kelembagaan MRP diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Adapun kewenangan MRP diatur dalam Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2004 tentang MRP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021.

Diketahui bahwa semestinya terdapat 33 anggota MRP PB yang dilantik secara bersamaan namun yang resmi dlantik oleh Wamendagri sebanyak 29 nama dari masing-masing keterwakilan unsur adat, agama, dan perempuan. Mereka yang dilantik itu berdasarkan surat keputusan menteri dalam negeri nomor: 100.2.2.2-4228 tahun 2023.

Usai seremonial pelantikan, Wamendagri dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa terdapat 4 nama anggota MRP yang belum dilantik karena masih bermasalah dari urusan administrasi.

Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Pj. Gubernur Papua Barat untuk kembali melantik 4 anggota MRP PB tersebut saat permasalahan administrasi telah selesai.

“Artinya sudah clear baru diusulkan untuk dilantik kemudian hari,” kata Wetipo. 

Pembentukan lembaga MRP ini berdasarkan Pasal 1 ayat (8) UU Otsus  secara tegas berbunyi Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.  (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru