BerandaDaerahBesaran Dana Otsus 2024 Dirilis, Pemerintah Diminta Bentuk Lembaga Khusus di Luar...

Besaran Dana Otsus 2024 Dirilis, Pemerintah Diminta Bentuk Lembaga Khusus di Luar Pemerintahan untuk Kelola Otsus

JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana untuk daerah Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2024. Penetapan alokasi ini menyusul terbentuknya beberapa daerah otonom baru di tanah Papua.

Besaran Dana Otsus maupun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) mengalami kenaikan seiring dengan semakin tingginya Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Pada 2024 dana Otsus mencapai Rp 13,9 triliun dan DTI Rp 4,3 triliun.

“Kita sudah siapkan dana Otsus untuk 2024,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman, dikutip Kamis (2/11/2023).

Disebutkan, nilai dana Otsus yang diterima setiap provinsi berbeda-beda. Untuk Papua sebesar Rp480 miliar, Papua Barat sebesar Rp 334,6 miliar, Papua Selatan Rp 375,6 miliar, Papua Tengah Rp578,3 miliar dan Papua Pegunungan Rp740,8 miliar dan juga Aceh disalurkan sebesar Rp 3,3 triliun.

Sesuai dengan rencana induk pembangunan, pemerintah mengarahkan pengelolaan dana Otsus dilaksanakan dalam rangka mendukung percepatan pembangunan, antara lain penurunan kemiskinan, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa, jaminan kesehatan, serta bantuan langsung untuk peningkatan produktivitas masyarakat/OAP.

Terkait pengelolaan dana Otsus, pemerintah pusat diminta membentuk sebuah lembaga khusus di luar pemerintahan untuk mengelola dana Otsus agar dilaksanakan sesuai amanat Otsus dan benar-benar menyasar masyarakat asli Papua atau OAP. Hal ini disampaikan oleh seorang tokoh pemuda Tabi, Jimmy Yoku.

Menurutnya, masalah kemiskinan di tanah Papua yang tak kunjung tuntas diantaranya lantaran pengelolaan dana Otsus yang dinilai belum sepenuhnya tak sasaran.

“Kalau dana Otsus itu sampai ke masyarakat maka orang Papua saat ini tidak ada yang miskin, oleh karenanya tata kelolanya harus jelas dan tidak boleh dana itu diatur oleh pemerintah,” ujar Jimmy, dikutip dari Antara, Jumat (20/10/2023).

Dirinya mengatakan, keberadaan lembaga khusus tersebut akan berjalan sebagaimana adanya Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dibentuk untuk pelestarian penyelenggara kehidupan adat dan budaya asli Papua. Menurutnya, dana Otsus semestinya tidak dikelola pemerintah daerah lantaran keberadaannya akan tumpang tindih dengan anggaran maupun program di pemda.

“Pemerintah bingung mau urus dana Otsus atau dana APBD maupun APBN sehingga tata kelolanya tidak maksimal sampai ke masyarakat Papua,” katanya.

“Harapannya lembaga (khusus) tersebut akan fokus mengurus kepentingan masyarakat, dan tidak perlu anggarannya masuk dan dikelola oleh pemerintah daerah karena nilainya dari atas hingga bawah tidak akan sama,” jelasnya lagi.

Selain itu, Jimmy juga menyinggung kasus korupsi yang menjerat kepala daerah maupun pejabat-pejabat di pemerintahan daerah lantaran anggaran Otsus yang sangat besar justru disalahgunakan.

“Coba dana Otsus turun dari Kementerian Keuangan langsung ke lembaga pengelola (yang dimaksud) dengan pengawasan ketat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga orang-orang yang bekerja di lembaga tersebut akan fokus menyejahterakan OAP,” tutupnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru