BINTUNI, JAGAMELANESIA.COM – Setelah tiga kali Pilkades di kampung Idoor ditunda, akhirnya pihak gereja dan beberapa tokoh pemuda menemui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Teluk Bintuni di kediamannya beberapa waktu lalu.
Pertemuan ini membahas perihal kampung Idoor yang belum memiliki kepala kampung definitif dan masih dijabat oleh Plt kampung yang masa jabatannya sudah habis.
“Hasil pertemuan ini akhirnya ditindaklanjuti dengan baik oleh Kadin Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada Bupati, selanjutnya pemilihan Kepala Desa pun bisa terlaksana,” ungkap salah seorang pemuda kepada media ini, Selasa (31/10/2023).
Hal ini dibenarkan oleh Sarah Waney yang menyayangkan lantaran Kampung Idoor yang merupakan kampung induk yakni ibu kota distrik Wamesa namun masih berjalan di tempat dan tidak ada perkembangan sama sekali. Ia berharap segera ada pemerintahan kampung yang definitif sehingga roda pemerintaan dan ekonomi dapat berjalan baik.
“Saya hanya sayangkan kenapa panitia tidak melaksanakan tahapan pildes dengan baik dan benar padahal ada dananya. Tidak hanya itu saat pendaftaran calon pilkades panitia menyampaikan kepada setiap kandidat untuk menyusun visi dan misi mereka masing- masing guna dipaparkan kepada masyarakat pemilih,” ujar Sarah Waney.
“Saya tahu persis bahwa adik saya Miryam Waney sebagai calon kepala kampung Idoor punya hak untuk memilih dan dipilih dalam pilkades sebagaimana amanat UU. Saudara saya juga secara adat oleh keluarga besar Waney diberi dukungan sesuai amanat meja persekutuan adat yang mana oleh marga Samaduda telah menyerahkan kepada marga Waney baik secara adat, agama, dan pemerintah. Dan ini memiliki filosofi yang dalam dari 6 marga besar yang mendiami kampung Idoor, tanah Rorandey,” ungkapnya pada media ini.
Ia menambahkan, UU Otsus juga mengamanatkan dipenuhinya hak dasar OAP termasuk dalam keputusan-keputusan adat seperti meja persekutuan enam marga besar yang sakral dalam tatanan adat, agama dan pemerintah.
“Oleh sebab itu kami marga besar Waney berpatokan pada ketokohan adat di kampung Idoor yang sudah diwariskan turun-temurun kepada kami 6 marga besar di tanah Rorandey. Untuk itu saya minta kepada bapak bupati hak ini diberikan kepada kami marga Waney. Karena secara aturan positif tahapan pilkades tidak dilakukan dengan baik dan merugikan kandidat lain,” katanya.
“Di sisi lain pemaparan visi-misi dan program kerja juga tidak dilaksanakan. Walau sudah sempat ditentang oleh masyarakat yang meminta kepada panitia untuk calon kandidat kalau bisa memaparkan visi-misi dan program kerjanya,” ungkap ibu Kawab di kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, Sarah meminta agar pemerintah dalam hal ini dinas terkait agar tidak mengeluarkan SK hingga masalah ini selesai sesuai prosedur dengan memperhatikan hak adat yang sudah diberikan dalam meja persekutuan. (MW)