PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Ali Baham Temongmere resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat usai dilantik di gedung A Kemendagri, hari ini, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIT. Hal ini dikonfirmasi oleh pernyataan Paulus Waterpauw yang menyampaikan selamat kepada Sekda Papua Barat yang baru.
“Baru saja beliau mengucapkan sumpah janji, serta dilantik sebagai Sekda Provinsi Papua Barat. Semoga amanah yang telah diberikan ini dapat menumbuhkan semangat baru untuk bekerja dan berkarya dengan lebih baik dan bertanggung jawab,” tutur Paulus, dikutip dari Tribun Papua Barat, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, pelantikan pejabat pimpinan tinggi Pratama tersebut termasuk bagian dari rotasi jabatan dan penggantian pejabat berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi pemerintahan. Hal itu sekaligus sebagai upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan bagian dari pola pembinaan karir serta penyegaran dan peningkatan kinerja.
“Segera mampu menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, bekerja saling bersinergi antara pejabat dan staf,” pesannya.
“Selaku pejabat pembina kepegawaian, saya perlu menegaskan kepada saudara yang baru dilantik bahwa jabatan merupakan amanah yang tidak terlepas dari cobaan,” sambung Paulus.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Thamrin Payapo memberikan keterangan terbaru terkait pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menunggu radiogram dari Kementerian Dalam Negeri terkait rencana pelantikan.
Ia mengatakan, Papua Barat termasuk dalam 4 provinsi yang penelitian berkas calon anggota MRPB dinyatakan sudah rampung oleh tim Kemendagri. Ketiga provinsi lainnya adalah Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Sedangkan Papua Barat Daya dan Papua Pegunungan belum diketahui kapan rencana pelantikan MRP dilakukan.
Meski begitu, ia menyebutkan, terdapat tiga dari 33 orang calon anggota MRPB periode 2023-2028 yang batal dilantik karena tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota lembaga kultur representatif orang asli Papua. Sebelumnya, terdapat 24 tanggapan publik yang keberatan terhadap beberapa anggota calon anggota MRPB berkaitan dengan ketokohan dan keterlibatan calon dalam partai politik.
Seluruh tanggapan publik itu terlebih dahulu diverifikasi dan dipertimbangkan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, kemudian diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Kemendagri punya tim sendiri yang memberikan penilaian secara komprehensif. Ada tiga orang yang batal dilantik,” jelas Payapo.
Seperti diketahui, MRPB memiliki kewenangan dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan yang bersifat afirmatif. Eksistensi MRPB perlu dipertimbangkan oleh pemerintah pusat guna mencegah timbulnya polemik yang terjadi pada kelompok masyarakat adat Papua atas suatu kebijakan di daerah. (UWR)