PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto telah menyerahkan dokumen Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (Persub RTRW) untuk Provinsi Papua. Dengan dikeluarkannya Persub itu, Hadi berharap kepada Penjabat Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua dapat segera menetapkannya dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Diharapkan bisa segera menetapkannya dalam Perda dalam waktu maksimal dua bulan, sebagaimana ketentuan perundang-undangan, sehingga RTRW Provinsi Papua mempunyai legal standing,” ujar Hadi dalam keterangan pers, Senin (23/10/2023).
Pasalnya, lanjut Hadi, penetapan RTRW Provinsi ini nantinya juga menjadi acuan untuk penyusunan RTRW Kabupaten/Kota beserta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Secara umum, RTRW Provinsi tersebut akan menjadi acuan bagi pengembangan kota, investasi, serta penataan ruang, yang di dalamnya mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan, mitigasi bencana, pengembangan pariwisata, dan lainnya.
“Saya minta agar Rencana Tata Ruang harus menjadi panglima yang dipatuhi oleh semua pihak, tanpa terkecuali,” ucap Hadi Tjahjanto.
Dia menjelaskan bahwa dengan adanya RDTR di suatu wilayah, juga akan membuka peluang investor masuk. Harapannya, masuknya investasi akan meningkatkan perekonomian wilayah dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
“Ditakutkan investor datang ke Indonesia, ingin mendapatkan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red) sesuai pemanfaatan tata ruang, izin usaha, itu tidak bisa karena RDTR-nya tidak ada. Padahal investor ini sudah melirik. Makanya, mohon segera diselesaikan agar investor bisa masuk,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hadi menekankan bahwa diantara tugas Pj Gubernur adalah untuk menyelesaikan 18 RDTR yang hingga saat ini belum tuntas. Adapun secara nasional, dari target 2.000 RDTR di 514 kabupaten/kota, saat ini RDTR yang sudah menjadi Perda/Peraturan Kepala Daerah ada sebanyak 380 RDTR. Sebanyak 194 RDTR diantaranya sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Saya sampaikan bahwa di Papua ini tugas Bapak (Pj. Gubernur, red) menyelesaikan 18 RDTR, tapi baru jadi dua, yang satu masuk OSS,” katanya.
“Jika Bapak bisa menyelesaikan dengan didukung program sertipikasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red), termasuk juga program sertipikasi tanah-tanah ulayat, maka akan mudah untuk kita memetakan RDTR,” ucap Hadi Tjahjanto menambahkan.
Adapun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) dengan target capaian seluruh tanah di Indonesia terpetakan dengan baik. Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus menggenjot kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait PTSL melalui kegiatan Sosialisasi Program Strategis tersebut.
Dalam kesempatan ini, hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Jenderal, Suyus Windayana; Inspektur Jenderal, R.B. Agus Widjajanto; Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati.
Kemudian, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Adat, Adli Abdullah; dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Sumber Daya Manusia. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy E. F. Wayoi; serta jajaran Forkopimda Provinsi Papua. (UWR)