BerandaDaerahKecam Dugaan Korupsi Proyek Jalan Simei-Obo, Kepala Kampung Obo Tegaskan Hal Ini!

Kecam Dugaan Korupsi Proyek Jalan Simei-Obo, Kepala Kampung Obo Tegaskan Hal Ini!

BINTUNI, JAGAMELANESIA.COM – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Simei-Obo di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat tengah dalam tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian.

Terkait kasus ini, Kepala Kampung Obo, Yunus Rensawa menyesalkan persoalan tersebut lantaran akses jalan yang hendak dibangun itu merupakan fasilitas yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat di Kampung Obo.

“Mana jalan yang pemda buat, lalu kalau ada dana yang dianggarkan untuk pembuatan jalan ke kampung Obo kenapa tidak dibuatkan jalannya. Saya dengan masyarakat saya masih menggunakan  jalan yang dibangun oleh perusahaan kok,” ujar Yunus kepada media ini, Sabtu (21/10/2023).

“Jadi saya dalam waktu dekat akan menghadap pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan dinas terkait untuk segera realisasikan jalan tersebut. Juga anggaran yang sudah digunakan oleh pihak-pihak terkait harus segera diusut tuntas, dan hak masyarakat adat suku Kuri harus dibayar,” tegasnya.

Yakop Werbete

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua RT 02 kampung Obo, Yakop Werbete juga menyayangkan tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang merugikan masyarakat Obo dan sekitarnya. Dia meminta hak masyarakat adat setempat harus dipenuhi secepatnya.

“Kami ini kampung yang jauh berbatasan langsung dengan wilayah pemerintahan Teluk Wondama, bisa dibilang terisolir lalu susah aksesnya. Kenapa saat pemerintah mau memperhatikan kami masih saja ada oknum-oknum yang mengambil hak kami,” katanya.

“Saya kembali bertanya kepada pemda apakah kami tidak boleh mendapatkan layanan pemerintah seperti jalan dan lain sebagainya, jika tidak maka kami ini mau kemana. Jadi kami tetap tuntut hak adat kami harus di bayar secepatnya,” sambung Yakop.

Dirinya mengatakan, masyarakat adat setempat dalam waktu dekat akan mendatangi kantor kepolisian daerah Bintuni untuk meminta kasus tersebut segera diusut tuntas dan menuntut hak adat masyarakat kampung Simei maupun Obo dipenuhi.

Proyek pembangunan jalan Simei-Obo diketahui dianggarkan melalui APBD Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2022 dengan nominal sebesar Rp 6.3 Miliar. Dalam perkara ini, Polisi menerapkan pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, rumusan Pasal 3 Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (MW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru