BerandaDaerahWakil Ketua LPSK Temui Dr. Filep Wamafma di STIH Manokwari, Ini yang...

Wakil Ketua LPSK Temui Dr. Filep Wamafma di STIH Manokwari, Ini yang Dibahas

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Jakarta Pusat berkunjung ke Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Rabu (18/10/2023). Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK Dr. Livia Istania D.F. Iskandar, M.Sc., Psi yang didampingi stafnya.

Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A menerima secara langsung kunjungan LPSK tersebut. Pada agenda pertama kali LPSK ke STIH Manokwari ini, Filep Wamafma membahas beberapa agenda penting yang bersifat internal sekaligus mendapat saran serta pendapat dari pihak LPSK.

Dr. Filep Wamafma yang juga merupakan senator DPD RI asal daerah Papua Barat ini menyampaikan bahwa kunjungan LPSK sangat berarti bagi STIH dan berharap kedepannya akan terjalin kerjasama dalam hal perlindungan saksi dan korban. Hal ini pun sejalan dengan misi STIH Manokwari yang berkomitmen melindungi masyarakat dari segala ancaman masalah hukum.

Di kesempatan itu, Filep Wamafma juga mengajak pihak LPSK untuk berkunjung ke ruang multimedia STIH Manokwari yang seketika mendapat selamat dan apresiasi dari Dr. Livia, terutama atas peluncuran Jas Merah TV “Kitong Punya”.

Sementara itu, Dr. Livia juga menyampaikan terima kasih lantaran dapat bertemu dan berdiskusi di STIH Manokwari. Menurutnya, diskusi ini sangat membantu pihak LPSK untuk mendukung kepentingan dan agenda LPSK  ke Manokwari, Papua Barat.

Sebelum bertemu ketua STIH, Dr. Livia menyampaikan, pihaknya juga sudah bertemu dengan beberapa sumber informasi lainnya di daerah Manokwari.

“Terima kasih pak Filep, kita bisa berjumpa disini dan puji Tuhan sekali, sebab momen pertemuan ini sangat penting dan bermakna bagi kami,” ucap Dr. Livia.

Diketahui bersama bahwa di dalam UU No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan terhadap saksi dan korban disebutkan, LPSK merupakan lembaga yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden. Disebutkan pula bahwa lembaga ini bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru