TIDORE, JAGAMELANESIA.COM – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10 Kota Tidore Kepulauan (Tikep) yang dikepalai oleh Fatma Idris diduga memperjualbelikan seragam. Padahal, peraturan melarang lembaga pendidikan memperjualbelikan seragam.
Menurut informasi dihimpun, pihak sekolah mewajibkan peserta didik barunya membeli seragam dan atribut dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- Nominal yang dibebankan kepada orang tua murid itu dikabarkan terdiri sepasang baju olahraga, kemeja batik, baju koko, topi, dasi, lokasi, serta papan nama.
Menurut Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 10, Fatma Idris, saat ditemui pekerja media di ruang kerjanya, (14/10) pekan kemarin, seragam tersebut tidak disediakan melalui pengadaan, dan justru dibeli oleh pihak sekolah.
Fatma mengatakan, alasan pihaknya menyediakan seragam tersebut, dimaksudkan agar tidak menimbulkan perbedaan antara satu dengan lainnya. Ia pun menegaskan, sebelum mengadakan seragam, pihak sekolah terlebih dahulu memanggil wali murid untuk diberitahukan.
Kemudian, lanjut Fatma sesudah diketahui perihal seragam tersebut, selanjutnya disepakati secara bersama.
“Karena pakaian kita beli bukan pengadaan, ” ujarnya.
Sementara itu, mengenai larangan penjualan seragam di sekolah diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.
Selain itu, dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. (Rahmat)