JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya dalam waktu tiga tahun sejak diresmikan.
Hal itu dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Terbaru, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mengadakan pertemuan penting dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, untuk membahas penajaman arah pembangunan dan pengembangan wilayah jangka panjang bagi 4 DOB Papua. Pertemuan ini bertujuan untuk mendapat masukan dan pandangan dalam menyelaraskan arah pembangunan dan pengembangan wilayah jangka panjang dengan dokumen terkait lain, yakni RPJPN, RTRW, KLHS dan RPPLH.
Plh. Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Bagus Agung Herbowo menyampaikan, pada 2023 ada kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi peraturan daerah tentang RPJPD Tahun 2005-2025. Kemudian, dilanjutkan dengan menyusun Rancangan Awal RPJPD 2025-2045.
“Di tahun 2024, tahapan-tahapan lainnya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah diantaranya masuk pada tahapan penyusunan Rancangan Akhir RPJPD Tahun 2025-2045. juga kemudian melaksanakan Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, serta menyusun Teknokratik RPJPMD Tahun 2025-2030,” ujarnya dalam keterangan pers, dikutip pada Selasa (3/10/2023).
Dirinya berharap melalui pertemuan tersebut akan didapat masukan yang konstruktif dalam merumuskan arah pembangunan dan pengembangan wilayah DOB. Adapun pertemuan ini dihadiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan direktorat lingkup Ditjen Bina Bangda.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II tahun 2023, melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 sampai dengan triwulan III TA 2023 pada empat Daerah Otonomi Baru (DOB). Pemeriksaan kepatuhan dilaksanakan untuk mendukung pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) TA 2023.
“Mengingat telah diresmikannya Daerah Otonom Baru, maka BPK berkewajiban untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada keempat DOB tersebut,” ujar Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang pada kegiatan entry meeting, di kantor pusat BPK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Pius Lustrilanang menjelaskan, LKPD pada empat provinsi DOB, untuk pertama kalinya akan diperiksa oleh BPK pada tahun 2024. Dalam pemeriksaan itu disebutkan bahwa BPK mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang menunjukkan ketidaktertiban dalam pertanggungjawaban belanja.
“Oleh karena itu, pemeriksaan ini ditujukan untuk memberikan kesimpulan terhadap kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah pada Pemprov Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya,” kata Anggota VI BPK yang didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI Laode Nusriadi.
Adapun sasaran pemeriksaan berfokus pada siklus pengelolaan, yaitu aspek perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, dengan lingkup jenis belanja, yaitu belanja pegawai; belanja barang dan jasa; belanja modal; belanja hibah; belanja bantuan sosial (bansos); dan belanja tak terduga.
Hadir dalam kegiatan ini yakni P) Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, Pj. Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, dan Pj. Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian. Hadir pula Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, dan para pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VI BPK. (UWR)