BerandaHukumPutra Alm Pdt Yeremia Zanambani Bersaksi di Sidang Haris-Fatia Bersama Tokoh Adat...

Putra Alm Pdt Yeremia Zanambani Bersaksi di Sidang Haris-Fatia Bersama Tokoh Adat Papua

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Putra tokoh agama Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Pendeta Yeremia Zanambani, Dami Zanambani bersama tokoh adat Suku Wolani Thobias Baugau hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 18 September 2023.

Dalam kesaksiannya, Dami menyampaikan kondisi keamanan di Kabupaten Intan Jaya, daerah yang disebut dalam kajian cepat berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.’

Dia menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa dan menyebutkan bahwa tanggal 19 Desember 2019 merupakan pertama kalinya melihat tembakan. Menurutnya, usai kejadian itu, serangkaian gangguan keamanan terus terjadi di daerahnya hingga membuat masyarakat ketakutan dan memilih mengungsi ke daerah terdekat yakni Timika dan Nabire.

Lebih lanjut, Dami pun menceritakan kembali kejadian ayahnya yakni Pdt Yeremia Zanambani yang tewas dan dua adiknya yang hilang lalu ditemukan tewas dengan sejumlah luka tembak. Dami mengaku sebelum konflik pecah di daerah tempat tinggalnya, dia mengetahui adanya aktivitas pertambangan emas masyarakat lokal yang dilakukan secara konvensional. Sedangkan Blok Wabu diketahuinya setelah konflik itu berlangsung.

“Yang kami tahu, setelah ada konflik baru ada Blok Wabu,” kata Dami, dikutip dari Tempo, Senin (18/9/2023).

Sementara itu, saksi Thobias Baugau yang merupakan tokoh adat Suku Wolani mengatakan bahwa suara masyarakat adat Papua sudah tersalurkan dalam tayangan podcast di YouTube Haris Azhar yang berjudul ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’.

Thobias menyebut, aparat turut terlibat dalam pengamanan aktivitas pertambangan di wilayah Intan Jaya.

“Apa yang Bapak Haris dan Ibu Fatia sampaikan, itu penderitaan kita hari ini. Apa yang kita rasakan di Papua, terutama soal pertambangan, illegal loggingillegal mining, penempatan aparat-aparat oknum atau pun institusi,” ujar Thobias.

Sebagaimana diketahui Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik dirinya dalam sebuah podcast yang diunggah di kanal Youtube Haris Azhar dengan judul tersebut di atas.

Dalam persoalan ini, Luhut membantah memiliki tambang di Papua dan menyatakan Haris – Fatia telah menyebar berita bohong terkait keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Terkait kasus ini, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru