PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Penggunaan sistem Noken di wilayah Papua kembali diperbincangkan menjelang gelaran pesta demokrasi yakni Pemilu pada 2024 mendatang. Terbaru, sistem noken disebut tidak lagi digunakan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Papua pada Pemilu 2024 sehingga para pemilih akan menggunakan secara langsung hak suaranya saat pemilu dengan mendatangi TPS.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon. Menurutnya, tidak lagi digunakannya Sistem Noken itu berkaitan erat dengan pemekaran di tanah Papua. Ia menyebut, Pemilu 2024 akan menjadi pemilu pertama setelah pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) pasca Provinsi Papua dimekarkan menjadi empat provinsi.
Ketiga provinsi baru yang dimekarkan dari Papua yaitu Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Tengah.
“Dengan tidak diberlakukan lagi sistem noken maka pada Pemilu 2024 diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya sengketa pemilu,” kata Steve dikutip Kamis (7/9/2023).
Sistem noken sebelumnya diberlakukan di wilayah Pegunungan untuk menggantikan kotak suara dengan noken atau tas anyaman dengan bahan kulit kayu. Masyarakat pemilik hak suara tetap mendatangi TPS dan mengikuti prosesnya hingga memasukkan surat suaranya ke noken yang diberlakukan sebagai pengganti kotak suara.
Akan tetapi, pada perkembangannya sistem noken berubah yakni noken menjadi wadah dimana suara dalam satu kampung diberikan kepada calon atau partai tertentu berdasarkan keputusan bersama atau berdasar pilihan tetua adat.
Selain itu, tidak diberlakukannya sistem noken di Provinsi Papua disebut juga akan mencegah potensi gangguan keamanan selama pemilu. Pasalnya, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengatakan sistem noken dinilai bisa menjadi pemicu terjadinya konflik yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Menurut Fakhiri, hal itu lantaran para pihak yang merasa dirugikan dalam sistem noken akan berupaya merebut kembali suara tersebut sehingga dapat menimbulkan gangguan keamanan di wilayah itu bahkan berdampak ke daerah lainnya.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz menyampaikan bahwa penerapan sistem noken pada pelaksanaan Pemilu di beberapa wilayah Papua tetap diterapkan. Menurutnya, sistem noken merupakan amanat Putusan MK yang harus dijalankan KPU.
“Ini kan preseden, sebelumnya juga muncul. Memang ada problem-problem yang sifatnya berlaku seragam nasional, tapi ada kekhasan (di daerah) yang tidak bisa diabaikan,” katanya, dikutip dari RMOL, Rabu (6/9/2023).
Berkaitan dengan adanya DOB di tanah Papua, Mellaz menyebutkan, KPU meyakini daerah yang menerapkan sistem noken akan berkurang.
“Seiring waktu, konsekuensi pembentukan DOB, provinsi baru di Papua mekar. Papua Barat mekar lagi, itu kan memperkecil penggunaan noken. Lama-lama semua terintegrasi, hanya soal waktu saja,” lanjut Mellaz. (UWR)