MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Kepala Kanwil BPN Papua Barat John Wiclif Aufa menyampaikan, pihaknya akan mulai melaksanakan pilot project atau proyek percontohan penerbitan sertifikat hak pengelolaan untuk masyarakat adat pada tahun 2023 ini.
Menurutnya, sertifikat hak pengelolaan sangat sesuai dengan kondisi kultur masyarakat hukum adat di Tanah Papua yang hidup secara komunal atau berkelompok.
“Program ini cocok dengan masyarakat komunal karena kepemilikan bersama atas tanah adat,” kata John Wiclif Aufa, dikutip dari Antara, Selasa (5/9/2023)..
Terkait program ini, BPN akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat adat dapat memahami tujuan dan manfaat penerbitan sertifikat hak pengelolaan. John juga berharap dukungan dari pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota agar program ini terlaksana dengan maksimal.
“Prinsipnya negara hadir bagi masyarakat adat. Makanya, sosialisasi harus dilakukan terlebih dahulu,” kata Jhon Wiclif.
Dia pun memastikan bahwa proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat hak pengelolaan bagi masyarakat adat tidak dikenakan biaya alias gratis. Akan tetapi, masyarakat harus memahami bahwa sertifikat hak pengelolaan ini tidak dapat diperjualbelikan karena kepemilikan secara komunal.
“Selama ini masyarakat keberatan ikut serta program sertifikat tanah sebab tanah itu milik bersama,” jelasnya.
Adapun pilot project penerbitan sertifikat hak pengelolaan untuk masyarakat adat dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Untuk pelaksanaan penerbitan sertifikat hak pengelolaan, diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Dalam hal ini, pemerintah daerah terlebih dahulu harus mengeluarkan surat keputusan penetapan masyarakat hukum adat dalam satu wilayah.
“Masyarakat hukum adatnya ditetapkan dulu melalui SK kepala daerah, baru bisa disertifikatkan,” katanya.
Sementara itu, selama periode Januari hingga awal September 2023 Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat telah menerbitkan 1.659 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari target tahun 2023 sebanyak 6.512 sertifikat.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Papua Barat Pamela Tambunan di Manokwari, Rabu, mengatakan 870 sertifikat sudah terbit dan 789 masih dalam proses penerbitan setelah masa sanggah selama dua minggu berakhir.
“Kalau dokumen yang sudah masuk ke aplikasi untuk penerbitan sertifikat baru 2.800-an berkas,” ujar Pamela.
Terkait hal ini, Pamela menyarankan pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat menanggung atau mensubsidi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga masyarakat tidak terbebani. Hal tersebut telah diterapkan oleh sejumlah pemerintah daerah pada provinsi lainnya di Indonesia sebagai upaya mendorong percepatan kepemilikan sertifikat melalui Program PTSL.
“Sebaiknya pemerintah daerah tanggung biaya BPHTB untuk penerbitan pertama. Karena masyarakat masih enggan urus sertifikat,” ucapnya. (UWR)