BerandaDaerahKasus Pembakaran di Fakfak, Polda Ungkap Motif Hingga Pelaku Disebut Berafiliasi dengan...

Kasus Pembakaran di Fakfak, Polda Ungkap Motif Hingga Pelaku Disebut Berafiliasi dengan KKB

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Kasus perusakan disertai dengan pembakaran Kantor Distrik Kramomongga, SMP Negeri 4 Kramomongga dan penganiayaan terhadap Kepala Distrik Kramomongga Darson Hegemur hingga tewas pada Selasa (15/8/2023) malam telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel TM Silitonga menyebut, motif dari penyerangan itu diduga karena persoalan dendam yang cukup lama dan berkaitan dengan dana desa.

“Motifnya mereka adalah dendam lama, itu masalah pro kemerdekaan atau tidak ya. Jadi, ini terus didalami, saya kira masih ada motif lain, ada juga keterangan (hasil pemeriksaan saksi) mengenai dana desa,” kata Daniel, dikutip dari Kompas, pada Minggu (3/9/2023).

Kapolda menegaskan bahwa kejadian ini merupakan dendam lama karena orangtua kepala distrik (korban) dulu adalah kelompok mereka (pelaku), namun sekarang kepala distrik memutuskan untuk pro Indonesia. Menurutnya, korban sudah lama diincar.

Terkait dana desa, Daniel menuturkan, saat itu Darson melaporkan kepada Polres Fakfak tentang penggunaan dana desa dan korban menginginkan adanya pertanggungjawaban dana desa yang sebelumnya.

“(Namun) maunya si kelompok ini dana desa ya sudah dikasih saja, tanpa pertanggung jawaban,” jelasnya.

Di kesempatan lain, Senin (4/9/2023), Kapolda Papua Barat menyebutkan bahwa sebagian pelaku pembakaran dan penganiayaan di Fakfak berafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Sebagian pelaku berafiliasi dengan KKB,” kata Daniel Tahi Monang Silitonga, dilansir dari ANTARA.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian pembakaran sejumlah fasilitas di Fakfak itu merupakan serangkaian aksi yang direncanakan kelompok tersebut. Namun begitu, ia mengaku, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan bahwa sebanyak 3 tersangka yakni inisial FK, VPK dan TH telah ditahan dan sebanyak 21 orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, berdasarkan keterangan Kapolda, tim gabungan kepolisian telah menembak mati ER yakni salah satu terduga pelaku penyerangan itu. Penembakan dilakukan lantaran diduga ER hendak menyerang aparat gabungan yang melakukan patroli di distrik tersebut.

Terkait kasus ini, menurut Erwindi, tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kepala distrik meninggal dunia dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo Pasal 170 ayat (1) ke-3 e KUHP dan Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHPidana.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 25 orang tak dikenal melakukan penyerangan, pembakaran sejumlah fasilitas publik dan pemerintahan hingga penganiayaan yang menewaskan kepala distrik Kramomongga pada 15 Agustus 2023. Selanjutnya, pada Jumat (18/8) sekitar pukul 03.30 WIT, Kantor Distrik Fakfak Tengah juga ludes terbakar. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru