PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk melawan vonis lepas Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng pada pada Kamis (10/8/2023) lalu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan upaya kasasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 itu diserahkan melalui Pengadilan Tipikor PN Makassar.
“Memori kasasi itu diserahkan tim Jaksa KPK melalui Pengadilan Tipikor PN Makassar,” kata Ali Fikri.
Ali menjelaskan dalam memori kasasi itu telah memuat argumentasi hukum tim jaksa, diantaranya tentang tindakan majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum saat sidang putusan.
Menurut Ali, tindakan majelis hakim tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP. Pasal 195 KUHAP menyatakan semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
Sementara, Pasal 199 ayat 1 huruf b KUHAP menyatakan surat putusan bukan pemidanaan memuat pernyataan bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dengan menyebutkan alasan dan Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan.
“Pertimbangan putusan majelis hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa selama proses persidangan,” kata Ali.
KPK berharap majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung RI dapat mengabulkan permohonan kasasi dengan menyatakan terdakwa bersalah dan dipidana penjara sembilan tahun serta memutuskan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan pencabutan dipilih dalam jabatan publik.
Terbaru, penyidik KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini. Ali Fikri mengatakan penetapan lima tersangka itu rinciannya yakni tiga orang pihak swasta dan dua sisanya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Dari informasi yang dihimpun, kelimanya yakni mantan Kabag Kesra Pemkab Mimika Marthen Sawy dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika Totok Suharto.
Kemudian Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya; dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya. KPK juga telah mencegah Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Januari 2024.
“KPK juga kembangkan kembali dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN,” ujar Ali Fikri, dikutip Rabu (23/8/2023).
Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPR Papua Barat senilai Rp4,38 miliar terus dikembangkan. Teranyar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menahan satu tersangka berinisial ARL yang diduga terlibat kasus tersebut.
ARL merupakan pemilik dua perusahaan yang bekerja sama dengan tersangka FKM mantan Sekretaris DPR Papua Barat, yang telah ditahan sebelumnya.
“Tersangka ada memiliki perusahaan dan saat itu yang bersangkutan langsung menyampaikan bahwa saya akan diberi pekerjaan pembuatan pagar, pembuatan tempat parkir dan pekerjaan pembersihan lahan kantor,” kata Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar di Manokwari dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Menurut Harli, ARL yang bekerja sama dengan FKM mengajukan dokumen pencairan senilai Rp2,2 miliar lebih atas beberapa item pekerjaan seperti pemeliharaan sekretariat, belanja bahan pembersih, konsumsi pimpina, dan anggota dewan serta tamu pada tahun 2021. Namun, pekerjaan tersebut tidak dilakukan mesk anggaran sudah dicairkan.
Tersangka FKM yakni mantan Sekretaris DPR yang sudah ditahan sebelumnya disebut menggunakan profil perusahaan penyedia jasa milik ARL selaku pihak ketiga untuk memenangkan tujuh paket pekerjaan.
Tersangka FKM melibatkan sejumlah staf dan petugas keamanan (satpam) di Sekretariat DPR Papua Barat untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan halaman kantor. Pelaksanaan tujuh paket pekerjaan itu baru dimulai tahun 2022, padahal anggarannya sudah dicairkan dan diterima tersangka FKM setahun sebelumnya
Terkait kasus ini, Harli mengatakan, saat ini ARL ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk menjalani proses persidangan setelah berkas selesai. (UWR)